Pada Pengurus K3S Bengkalis, Misnarni Syamsuar Minta Bantu Pemerintah Ciptakan Kesejahteraan

Pada Pengurus K3S Bengkalis, Misnarni Syamsuar Minta Bantu Pemerintah Ciptakan Kesejahteraan

10 Januari 2022
Saat Kunker Misnarni Syamsuar

Saat Kunker Misnarni Syamsuar

RIAU1.COM - Pelantikan pengurus Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Bengkalis masa bakti 2021-2026, Senin (10/1) dihadiri Ketua TP PKK Provinsi Riau  Misnarni Syamsuar.

Ketua TP PKK Riau mengucapkan, selamat kepada semua pengurus K3S Kabupaten Bengkalis yang baru dilantik. Ia berharap pengurus K3S Bengkalis siap bekerja menyumbangkan tenaga pikiran moril dan materiil untuk kerja sosial pada masyarakat yang membutuhkan.

"Selamat kepada ketua dan seluruh pengurus K3S yang baru dilantik," kata dia.

Kemudian Misnarsi Syamsuar menyampaikan beberapa pesan kepada para pengurus K3S Bengkalis, yaitu, pengurus baru dapat terus meningkatkan kekompakan dan keharmonisan dari semua anggota pengurus.

"Untuk terus meningkatkan kerja sama dengan Pemda dan pihak-pihak lain yang terkait dalam mewujudkan tujuan organisasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat penyandang masalah sosial," kata dia.

Lalu sambung dia, membuat program-program yang berorientasi pada pemberdayaan kaum dhuafa dan kaum disabilitas atau cacat, anak yatim dengan harapan dapat menambah penghasilan mereka sehari-hari sehingga sudah bisa mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Tingkatkan terus semangat pengabdian serta kerja keras dalam melaksanakan tujuan organisasi untuk membantu pemerintah daerah dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat secara komprehensif," paparnya.

Ketua K3S Provinsi Riau mengungkapkan, pembangunan kesejahteraan sosial merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk mencapai kondisi kesejahteraan sosial yang adil makmur dan merata di setiap aspek kehidupan. 

"Untuk mencapai kesejahteraan sosial tersebut, masyarakat mempunyai kesempatan untuk berperan aktif sebagaimana yang dimaksud pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial," tutur dia lagi.*