Pemilik Sabu 46 Kg di Rupat Bengkalis Digulung Polisi

Pemilik Sabu 46 Kg di Rupat Bengkalis Digulung Polisi

15 September 2021
Pelaku bersama barang bukti

Pelaku bersama barang bukti

RIAU1.COM - Satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 46 kg diringkus tim opsnal Polsek Rupat tepatnya di pelabuhan Desa Pancur Jaya, Rupat, Kabupaten Bengkalis, Senin 6 September 2021 lalu.

Dari informasi, tersangka adalah Yo alias Elex saat itu, akan mengirimkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 46 kilogram dari pelabuhan Desa Pancur Jaya, Kecamatan Rupat menuju pelabuhan Desa Titiakar Rupat Utara.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi membenarkan dengan penangkapan tersebut. Diutarakan Kapolres Bengkalis, dengan penangkapan ini, itu akan dilakukan press rilis di Polda Riau.

"Nanti di Polda yang akan release saya nggak ada release,"ujar singkat Kapolres Bengkalis, Rabu 15 September 2021.

Informasi yang dirangkum bahwa, dari tangan pelaku ditemukan BB Narkotika jenis sabu sebanyak 46 paket yang disimpan didalam 2 karung menggunakan sepeda motor. Sabu disimpan dalam keranjang plastik.

Kepada petugas, tersangka YO mengakui bahwa 46 paket sabu tersebut adalah milik J di Kota Dumai. Dibackup Tim dari Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres Bengkalis kembali meluncur ke Kota Dumai dan berhasil menangkap tersangka J. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polda Riau.*