Diduga Buka Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, PT PAA Dilaporkan ke Polda Riau

Diduga Buka Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, PT PAA Dilaporkan ke Polda Riau

11 September 2021
Kombes Sunarto, Kabid Humas Polda Riau.

Kombes Sunarto, Kabid Humas Polda Riau.

RIAU1.COM -PT PAA yang berada di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau, atas dugaan diduga melakukan aktivitas perkebunan Kelapa Sawit di dalam kawasan hutan.

Kebun sawit yang berada di belakang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PAA di Jalan Lintas Duri, Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau itu dilaporkan oleh masyarakat setempat ke Polda Riau, pada 18 Juli 2021 lalu.

Laporan ini terkait dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan diduga tanpa perizinan untuk berusaha, mengangkut, menerima, menjual, menguasai, memiliki, membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam hutan.

Dengan laporan berdasarkan Pasal 37 ( Pasal 92 Ayat 2 Point a Jo Pasal 93 Ayat 3 Point a, b dan c ) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja.

Loading...

Terkait ini, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyatakan bahwa laporan tersebut dalam proses. "Saat ini masih proses lidik," kata Sunarto kepada wartawan pada Jumat (10/9/2021).

Informasinya, pada 9 September 2021, Polda Riau menjadwalkan pemeriksaan kepada dua orang pihak PT PAA. Namun keduanya tidak datang ke Polda Riau untuk diklarifikasi.

"Belum (belum datang untuk dimintai klarifikasi ke Polda Riau), nanti kita kabari (untuk jadwal pemanggilan ulang)," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan.