8,8 Gram Sabu Disimpan Jun dalam Tas Coklat 

8,8 Gram Sabu Disimpan Jun dalam Tas Coklat 

7 Juni 2021
tersangka sabu/R24

tersangka sabu/R24

RIAU1.COM -Seorang buruh warga Jalan Arifin Achmad Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis tak berkutik saat diringkus jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis, Kamis 03 Juni 2021 pukul 02.30 WIB.

Tersangka merupakan Ji alias Jun (26) dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 8,8 gram Narkotika jenis sabu. Kepada petugas, tersangka JI alias Jun mengakui perannya adalah sebagai penjual sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatnarkoba Iptu Toni Armando menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus TP Narkotika jenis sabu berat 8,8 gram ini berawal dari penangkapan Hs pada 2 Juni 2021 lalu.

"Pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka HS saat itu, Hs mengakui bahwa sabu yang ia dapat dari Ji. Setelah dilakukan pengembangan maka kita berhasil menangkap Ji alias Jun dirumahnya Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Bukit Batu,"ungkap Toni Armando, Senin 7 Juni 2021.

Saat berhasil menangkap Ji, barang bukti dari tersangka berupa 7 paket sabu berat 8,8, dua unit gunting, satu Tas warna coklat untuk penyimpanan sabu, satu unit Hp warna hitam dan uang tunai Rp 400 ribu, diduga hasil penjualan sabu.

Kembali diutarakan Iptu Toni Armando, kemudian tim menanyakan dari mana asal sabu tersebut didapat, Ji mengakui sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial "K" warga Rohil (DPO).


"Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan peran tersangka Ji adalah sebagai pengedar/bandar sabu. Tersangka Ji sudah lama mengedarkan sabu di wilayah Bukit Batu. Ji juga mengakui sabu tersebut adalah miliknya,"ujarnya menambahkan. (Hari)