Kabur 5,5 Tahun, Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kecamatan Pinggir di Ringkus di Banyuasin Sumsel

Kabur 5,5 Tahun, Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kecamatan Pinggir di Ringkus di Banyuasin Sumsel

2 Juni 2021
tersangka pembunuhan

tersangka pembunuhan

RIAU1.COM -Seorang pelaku berinisial S alias I akhirnya tertangkap tim opsnal Polsek pinggir, Polres Bengkalis setelah pelaku melarikan diri selama 5 tahun 6 bulan. Tersangka S diduga melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya yang merupakan seorang guru sekolah dasar negeri diwilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. 

Kapolres Bengkalis AKBP Handra Gunawan melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar, SH MH didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto dan Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda Marpaung menerangkan bahwa, kejadian berawal Senin tanggal 30 November 2015 pukul 07.30 WIB.

Saat itu, sebagai pelapor Marnis yang merupakan keluarga korban menerima telepon dari ponaannya mengatakan bahwa ibu Onwarnidah dibacok oleh S alias I (mantan suaminya red,) di warung Wak Comot di Jalan M. Salim Rt.003 Rw. 001 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tepatnya di depan lapangan bola kaki dekat sekolah.


"Setelah mendapat laporan itu, pelapor mendatangi TKP dan melihat kondisi tubuh korban sudah terbujur kaku di atas tanah dengan bersimbah darah dan sudah meninggal dunia, dengan luka bacok. Selanjutnya pelapor bersama-sama dengan warga mengantarkan korban ke klinik namun korban dinyatakan sudah meninggal dunia," ungkap Kompol Firman S, Rabu 2 Juni 2021 kepada Riau24.com.

Menurutnya, kejadian pembunuhan ini, sempat mengegerkan warga Kecamatan Pinggir yang saat itu karena pelakunya adalah mantan dari suami korban.

"Setelah peristiwa itu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan laporan polisi LP/205/XII/2015/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 01 Desember 2015 dengan melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku S,"bebernya.


Setelah dilakukan proses penyelidikan dan bukti yang cukup, diperoleh informasi tempat persembunyian pelaku berada di daerah Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. 

Selanjutnya Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar, membentuk tim yang terdiri dari tim opsnal Polsek Pinggir dan penyidik pembantu dipimpin Panit Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto untuk mengejar dan menangkap pelaku. Kemudian team dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto melakukan pengejaran ke tempat persembunyian S.



Setibanya di daerah Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, tim berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Mariana Polres Banyuasin untuk mencari tempat persembunyian pelaku yang diduga keras berada di sebuah pulau didaerah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tersebut.

"Kemudian tim Polsek Pinggir diback up tim Opsnal Polsek Mariana melakukan pencarian keberadaan pelaku dan diperoleh informasi pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas perkebunan sawit di PT. Tunai Batu Lampung di Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, dan selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku,"ungkap Kompol Firman.

Dan Sabtu 29 Mei 2021 sekira pukul 22.20 Wib Tim Polsek Pinggir diback up Tim Opsnal Polsek Mariana berhasil menangkap tersangka S alias I dari tempat persembunyiannya di daerah Perumahan Perkebunan PT. Tunai Batu Lampung Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah berhasil ditangkap, tim Polsek Pinggir menginterogasi tersangka yang mengakui benar telah membunuh korban Onwarnidah yang merupakan mantan istrinya karena sakit hati telah dilaporkan korban melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga tersangka S menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Lapas Bengkalis pada tahun 2014 silam. 

"Saat menjalani hukumannya, korban langsung menggugat cerai terhadap tersangka, serta korban tidak mau memberikan harta gono gini yang telah dicari bersama selama tersangka dan korban menikah. Sehingga pada haru Senin tanggal 30 November 2015 lalu di saat tersangka menjumpai korban dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun yang terjadi adalah pertengkaran antara tersangka dan korban,"ujarnya lagi.

"Korban berbicara kasar ke tersangka sehingga tersangka tersinggung dan emosi lalu mengambil sebilah parang dari sepeda motor tersangka dan mengayunkan parang tersebut beberapa kali ke arah korban dan mengakibatkan korban jatuh ke tanah dengan berlumuran darah dan dinyatakan meninggal dunia,"ungkapnya lagi.

Setelah menebas mantan istri, ungkap Kapolsek Pinggir, lalu tersangka sempat membuang parang ke samping warung Wak Comot dan melarikan diri. Selama dalam pelarian, tersangka bersembunyi di daerah Dumai lalu berpindah tempat ke daerah Bengkulu dan berpindah ke daerah Banyuasin. 


"Kemudian tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka juga disangka melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,"pungkasnya. (hari)