Curi Besi Milik PT CPI, 4 Pelaku Berhasil Diringkus

Curi Besi Milik PT CPI, 4 Pelaku Berhasil Diringkus

16 April 2021
Curi Besi Milik PT CPI, 4 Pelaku Berhasil Diringkus

Curi Besi Milik PT CPI, 4 Pelaku Berhasil Diringkus

RIAU1.COM -Empat orang komplotan pelaku tindak pidana pencurian pipa besi milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) digulung Polisi.

Komplotan 4 orang pencuri besi yang berhasil diamankan diantaranya IR, ES yakni sopir minibus karyawan berperan menjemput pipa, DS dan AL sebagai tukang muat besi kedalam Bus.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi saat press release mengutarakan bahwa empat pelaku itu, tiga diantaranya yakni tersangka ES, DS dan AL diamankan di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 4 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Petugas turut mengamankan barang bukti berupa minibus”bus karyawan” warna silver yang digunakan sebagai pengangkut pipa besi hasil curian sebanyak 17 batang berbagai ukuran,"ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan, Kamis 15 April 2021.

Dari penyelidikan tersangka ES mengangkut besi tersebut dari area 10 J446D PT CPI Duri. Atas permintaan pelaku IR yang sebelumnya mengirim pesan dan tersangka IR juga merupakan oknum pekerja Subkontraktor PT. CPI selanjutnya IR berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Balai Makam,"ujarnya.

Awalnya, pelaku IR telah mengirimkan pesan SMS kepada tersangka ES untuk mengangkut besi-besi itu di lokasi yang telah ditentukan. Besi itu, kemudian diambil IR pada saat melakukan pekerjaan penggantian pipa di lokasi. Sebelum diangkut, besi besi itu di sembunyikan terlebih dahulu.


"Atas kejadian ini PT. CPI mengalami kerugian sekitar Rp20 juta lebih selain bukti besi yang dicuri, petugas juga menyita tiga helai baju kerja warna biru, sepatu, Ponsel, dua unit tabung gas dan peralatan pemotong besi lainnya dan ternyata aksi pencurian ini yang mereka lakukan sudah berlangsung sebanyak 60 kali sejak Oktober 2020 lalu,"ungkapnya seraya mengatakan untuk penadah masih dalam pengejaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1, 4 dan 5) Jo 374 Jo 372 Jo 480 KUHPidana maksimal penjara selama 7 tahun. (hari)