Tim Gakkumdu Bengkalis Tuntaskan Kasus Pilkada dan Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Tim Gakkumdu Bengkalis Tuntaskan Kasus Pilkada dan Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

21 Januari 2021
Tim Gakkumdu Bengkalis Tuntaskan Kasus Pilkada dan Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Tim Gakkumdu Bengkalis Tuntaskan Kasus Pilkada dan Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

RIAU1.COM -BENGKALIS- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bengkalis menuntaskan kasus tindak pidana pelanggaran Pilkada 2020 lalu. Ini adalah satu-satunya yang ada Indonesia.

Kasus tersebut yaitu menghalang-halangi kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) terjadi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kasus itu juga sudah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin saat jumpa pers, yang dihadiri Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meky Wahyudi, Kasi Pidum Imanuel Tarigan serta sejumlah wartawan, Rabu 20 Januari 2021.

Mukhlasin menyebutkan, secara umum Bawaslu menerima 12 laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing calon peserta Pilkada Bengkalis, baik pelanggaran pidana, administrasi serta pelanggaran hukum.

Kemudian, termasuk perkara menghalangi kampanye. Dalam hal ini, Sentra Gakkumdu seluruhnya menangani tiga kasus. Satu laporan tidak ditindaklanjuti karena belum memenuhi unsur formil maupun materil, sehingga tidak dilanjutkan ke proses penyidikan. 

Selanjutnya, dua laporan pelanggaran sudah dilakukan proses sidang dan putusan pengadilan.

"Secara umum, pelaksanaan Pilkada Bengkalis sesuai dengan proses, aturan dan regulasi yang ada. Kami di Gakkumdu juga sudah menangani laporan yang menjadi dugaan pelanggaran terhadap semua proses tahapan sudah berlangsung di Pilkada," ujar Mukhlasin.

Seperti, lanjut Mukhlasin, kasus yang berada di Kecamatan Pinggir, mereka menghalang-menghalangi kampanye itu merupakan kasus satu-satunya di Indonesia pada Pilkada serentak 2020 yang tuntas sampai proses putusan pengadilan.

"Gakkumdu Bengkalis adalah urutan ketiga di Provinsi Riau menangani kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2020 setelah Inhu dan Pelalawan. Ini adalah kerja keras luar biasa tim Sentra Gakkumdu dalam waktu lima hari tuntas. Artinya dengan waktu yang terbatas menangani perkara tersebut. Kasus tiga dan dua kasus putus di pengadilan. Tim Gakkumdu luar biasa,"sambungnya.

Sementara Kajari Bengkalis, Nanik Kushartanti didampingi Kasi Pidum Immanuel Tarigan menyebutkan, bahwa pelaksanaan Pilkada Bengkalis berlangsung sukses tentu termasuk adanya peran dari Bawaslu Bengkalis. 

"Saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bawaslu yang telah turut serta menyukseskan Pilkada Bengkalis. Penghargaan yang tinggi atas kinerja Bawaslu ini. Rangkaian kegiatan pengawasan Pilkada dan penindakannya sudah dilakukan Sentra Gakkumdu dengan baik. Berharap untuk Pemilu yang akan datang tetap kondusif dan lancar. Kemudian, sinergitas antara kejaksaan kepolisian dan Bawaslu juga lebih baik,"ungkap Kajari Bengkalis.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi menambahkan Gakkumdu dalam upaya menyelesaikan kasus tindak pidana juga harus berjibaku dengan waktu.

"Ini adalah pengalaman dalam bekerja sama. Kita bisa solid, kompak dalam menangani suatu perkara hingga selesai dan hal itu menjadi kebanggaan tersendiri,"ucap Meki Wahyudi.

Usai jumpa pers, Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin dan Komisioner Devisi Penindakan dan Pelanggaran M. Harry Rubianto menyerahkan penghargaan kepada Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, Kasi Pidum Immanuel Tarigan, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan dan Kasatreskrim AKP Meky Wahyudi. (hari)