Disdukcapil dan Bapenda Bengkalis MoU Interkoneksi Integritas Data Penduduk

Disdukcapil dan Bapenda Bengkalis MoU Interkoneksi Integritas Data Penduduk

14 Januari 2021
Disdukcapil dan Bapenda Bengkalis MoU Interkoneksi Integritas Data Penduduk

Disdukcapil dan Bapenda Bengkalis MoU Interkoneksi Integritas Data Penduduk

RIAU1.COM -BENGKALIS - Sepakat menjalin kerja sama interkoneksi dan integrasi data penduduk baik calon maupun wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkalis menandatangani perjanjian memorandum of understanding (MoU), Rabu (13/1/21) siang.

Penandatangan MoU berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dukcapil Jalan Pertanian dialkukan oleh Kepala Bapenda Bengkalis Surpadi, S.Sos, M.H dan Kepala Dinas Dukcapil Bengkalis H. Ismail M.P, kemudian juga dilanjutkan menandatangani MoU oleh sejumlah kepala bidang (Kabid).

Turut hadir dan menyaksikan Sekretaris Bapenda Bambang Irawan, S.E, Kabid Pengendalian dan Pengembangan, H. Achyan, Kabid Pendataan dan Pengembangan, H. Zamri, S.E, Kabid Penerimaan dan Pembukuan, Jumiharto, S.H.

"MoU tersebut tentang interkoneksi data kependudukan karena sangat berguna untuk menggali potensi pajak. Manfaatnya jika ada kesalahan data penduduk wajib pajak akan lebih mudah dilakukan perbaikan," ungkap Kepala Bapenda Bengkalis Supardi melalui Kabid Pengendalian dan Pengembangan, H. Achyan, Rabu (13/1/21).

Kemudian pentingnya MoU tersebut juga disebutkan Achyan, sebagai data penunjang untuk penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Bengkalis. Karena salah satu variabel penghitungan DAU tersebut adalah jumlah data penduduk yang valid.



"Jadi, jika data itu sudah bersih atau sudah valid atau terbarukan maka akan sangat mudah untuk digunakan sebagai penunjang dalam penerimaan DAU," katanya lagi.

"Dengan integrasi data ini juga penting adalah sebagai upaya untuk menertibkan administrasi wajib pajak yang masuk ke Bapenda. Kedepan kita harapkan tidak ada lagi identitas yang "abal-abal" atau adanya data yang tidak benar disampaikan oleh wajib pajak," tegasnya. (rls)