Ketua KPU Bengkalis Diperiksa Penyidik Tipikor, Tidak Pengaruhi Kemenangan Kasmarni

Ketua KPU Bengkalis Diperiksa Penyidik Tipikor, Tidak Pengaruhi Kemenangan Kasmarni

13 Januari 2021
Iskandar

Iskandar

RIAU1.COM -BENGKALIS - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkalis, Riau 9 Desember 2020 lalu barusaja selesai dilaksanakan.

Dan pada hasilnya, pasangan calon nomor urut 3 Kasmarni-Bagus Santoso sebagai paslon pemenang dalam pesta Demokrasi di Negeri Junjugan.

Tapi, belum sempat dilantik pada bulan Febuari 2021 mendatang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, M Fadhilah Al Mausuly malah harus berurusan dengan hukum yang saat ini diperiksa oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis.

Dan kasus yang melilitnya itu terus bergulir, akankah pelantikan Bupati Bengkalis terpilih, Kasmarni Amril - Bagus Santoso yang sudah direncanakan bulan depan bakal tertunda?

Kepada sejumlah wartawan, mantan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, priode  2009 - 2014, Iskandar SH menyebut kasus yang bergulir di KPU Bengkalis tidak akan merubah jadwal pelantikan paslon terpilih saat perhelatan Pilkada.

"Artinya, jikapun nantinya ditetapkan tersangka dan tersangkut hukum, tidak akan berpengaruh pada pelantikan paslon pemenang pilkada,"ujar Iskandar, Selasa 12 Januari 2021.

Iskandar menjelaskan, KPU adalah satu lembaga Nasional yang memiliki kegiatan kepentingan umum dan harus dipertanggungjawabkan.



"Sepengetahuan saya, KPU itu kan satu lembaga nasional. Jadi kalau persoalanya uang terkait hukum itu dipertanggung jawabkan secara pribadi (personal),"ujar Iskandar lagi.

Namun demikian, jika pun berlanjut hukum tidak akan berpengaruh pada pelantikan paslon terpilih pasca pilkada.

"Kalaupun terjadi, nantinya akan terjadi pergantian PAW. Jika pun semua anggota KPU tersangkut hukum maka nantinya akan diambil alih oleh KPU tingkat seatasnya. Umpamanya kosong  nih, makan diambil oleh Provinsi,"beber Iskandar.

Ketika itu, Ketua KPU Bengkalis, Fadhilah Al Mausly diperiksa unit Tipikor Polres Bengkalis tidak sendiri ia bersama Bendahara KPU Bengkalis Candra. Mereka diperiksa selama tiga jam oleh penyidik tipikor Polres Bengkalis. 

Saat diruangan kantor Tipikor polres Bengkalis, mereka dimintai keterangan terkait anggaran dana penyelenggara Pilkada Bengkalis tahun 2020 senilai Rp 40 miliar. Fadhilah Al Mausuly dan Bendahara KPU Candra diperiksa oleh penyidik tipikor sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi Ketua KPU Bengkalis, Fadhilah Al Mausuly melalui handphonya tidak membalas. 

Terpisah, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyebut pemeriksaan masih tahap awal dan pemeriksaan akan masih berlanjut.

"Masih dalam proses lidik,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan singkat, Selasa 12 Januari 2021. hari