Kejati Riau Periksa Plt Kadis PUPR Bengkalis Terkait Bagi-bagi Proyek kepada Rekanan Tertentu

Kejati Riau Periksa Plt Kadis PUPR Bengkalis Terkait Bagi-bagi Proyek kepada Rekanan Tertentu

1 Desember 2020
Plt Kadis PUPR Bengkalis Ardiyansyah

Plt Kadis PUPR Bengkalis Ardiyansyah

RIAU1.COM -BENGKALIS- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini  tengah mengusut dugaan korupsi bagi-bagi proyek yang terjadi di PUPR Kabupaten Bengkalis kepada rekanan tertentu. Rekayasa bagi-bagi jatah proyek tersebut dijelaskan Asisten Pidana Khusus (Adpisus) Kejati Riau, Hilman Azazi SH MH yang saat ini sudah masuk pada tahap penyelidikan. 

"Pengusutan dugaan korupsi itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Nomenklatur laporannya terkait rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi proyek,"ucap Aspidsus, Minggu 29 November 2020 kemarin.

Diutarakannya, dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya telah memanggil Plt Kadis PUPR Bengkalis, Ardiansyah  untuk diperiksa dan dimintai keterangan. 

"Saat ini dia (Ardiansyah red,) Plt Kadis PUPR Bengkalis,  posisinya saat itu sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),"beber Hilman.

Penyelidikan dugaan rasuah tersebut lanjut Hilman, masih terus didalami oleh pihaknya. Kemudian, pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti, seperti bahan keterangan dan data. "Masih kita dalami. Seperti apa perkembangannya, nanti diinformasikan lagi,"ujarnya.


Berdasarkan informasi yang dirangkum, media ini, dugaan adanya rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek tersebut, terjadi dari tahun 2014 hingga 2019.  

Pada saat itu Kabupaten Bengkalis dipimpin oleh Bupati Amril Mukminin yang saat ini menjadi pesakitan akibat kasus suap proyek pembangunan Jalan  Duri-Sei Pakning dan divonis 6 tahun penjara.

Suami dari Calon Bupati Bengkalis Kasmarni ini terbukti menerima suap sebesar Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) kontraktor proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara enam tahun dan terdakwa juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Terdakwa Amril Mukminin juga dikenakan pidana tambahan dicabutnya hak politiknya.

Didalam dakwaan KPK, Hardiansyah yang saat itu menjabat PPTK proyek Jalan Duri-Pakning juga diduga kecipratan dana sekitar Rp650 juta. (Hari)