Honorer dan 2 Residivis Ditangkap Edarkan Sabu

Honorer dan 2 Residivis Ditangkap Edarkan Sabu

1 Desember 2020
pengedar sabu bengkalis

pengedar sabu bengkalis

RIAU1.COM -BENGKALIS- Seorang Honorer di Pemerintahan kabupaten Bengkalis, dua orang Resedivis serta dua orang lainnya diringkus tim khusus Satnarkoba Polres Polres Bengkalis.

Kelima orang diduga sindikat pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu ini ditangkap petugas berawal Jumat (20/11/20) sekitar pukul 21.30 WIB lalu setelah petugas berhasil mengelabui pelaku.

Para pelaku yakni EY alias Eri Awit (41), pengangguran, ternyata residivis yang baru bebas asimilasi kasus yang sama September 2020 lalu. Kemudian RO alias Rian (31), RS alias Robby Rotor (30), seorang honorer di salah perangkat daerah (PD) di Bengkalis. Pelaku lainnya, H alias Een Back (28) dan AH alias Akmal Chan (30) diamankan di Kota Pekanbaru.
 

Selain keima tersangka, petugas kepolisian juga menyita barang bukti dari tersangka Eri Awit berupa sebungkus besar diduga sabu dalam kemasan teh berat kotor 917 gram. Kemudian dua bungkus sedang dan dua paket kecil diduga berisi sabu berat kotor 197 gram, timbangan digital, sepeda motor, serta beberapa unit telepon selular (Ponsel).

"Saat tersangka Eri Awit ditangkap, dan dia mengakui barang itu diperolehnya dari orang yang berbeda dan jumlah yang berbeda atas perintah Een Back yang berada di Pekanbaru berupa sabu dibungkus teh. Kemudian Ari Awit mengambil sabu-sabu lima bungkus dari tersangka Rian,"ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, didampingi Kasatres Narkoba AKP Syahrizal dan Kapolsek Bengkalis AKP Syeh Sarip Hidayatullah, saat konferensi pers, Senin 30 November 2020.

Dan pada Minggu (21/11/20), tim Gabungan Satres Narkoba dan Polsek Bengkalis kembali mengamankan Een Back dan temannya Akmal Chan di Kota Pekanbaru.

"Een Back menerangkan telah memerintahkan Eri Awit untuk membawa narkoba itu ke Pekanbaru. Barang bukti itu merupakan pesanan tersangka Akmal Chan 100 gram dan diakui Een Back sudah menerima uang dari tersangka Akmal,"ujar Kapolres lagi.

gigih
Sedangkan, untuk pengantar barang sabu, Een Back menerima upah sebesar Rp10 juta. Tersangka Rian, Robby menjual sabu kepada tersangka Een Back sebanyak 197 gram dengan harga Rp40 juta. 

Sebelum diamankan, Kamis (19/11/20) tersangka Een Back dihubungi WT, warga Malaysia untuk membawa narkotika jenis sabu itu dari Bengkalis ke Kota Pekanbaru sebanyak 1 bungkus sabu warna hijau. (Hari)