Along: Penyidik Salah Alamat Periksa Dirinya dalam Kasus Dugaan Korupsi DIC

Along: Penyidik Salah Alamat Periksa Dirinya dalam Kasus Dugaan Korupsi DIC

18 November 2020
Hendri alias Along/R24

Hendri alias Along/R24

RIAU1.COM -BENGKALIS - Pelaksana teknis lapangan proyek Duri Islamic Center (DIC), Selasa 17 November 2020 petang kemarin dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Proyek senilai Rp38 miliar lebih di gelontorkan dari dana APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019 itu terus bergulir. Dan diduga dalam pengerjaan proyek itu terjadi markup anggaran, kemudian tercium oleh penegak hukum.

Hendri alias Along atau disebut bapak pembangunan itu diperiksa, selama 6 jam oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Bengkalis. 

Pantauan media ini, Hendri alias Along sudah berada berada dalam ruangan penyidik dari pukul 11.00 WIB dan keluar sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, Along menggunakan kemeja merah dan celana hitam keluar dari ruang penyidik terlihat tergesa gesa menghidari sejumlah wartawan yang sudah lama menunggunya.

Namun, Along yang berpawakan kurus inipun mengaku dicerca sebanyak tujuh pertanyaan oleh penyidik pidana khusus Kejari Bengkalis. "Sebanyak tujuh pertanyaan, terkait proyek Duri Islamic Center,"ucap Along kepada sejumlah wartawan.

Along mengaku, dirinya hanya sebagai pelaksana penyedia material dalam proyek pembangunan DIC tersebut. Bahkan dia menilai, penyidik salah alamat karena telah memeriksa dirinya tersebut. 

"Saya menilai penyidik salah alamat telah memeriksa saya, karena dalam proyek itu, saya hanya sebagai pelaksana bidang pengadaan material. Coba tanyakan saja ke penyidiknya," ujarnya lagi.

Untuk diketahui, proyek DIC ini merupakan proyek andalan mantan Bupati Bengkalis, non aktif Amril Mukminin yang kini menjadi pesakitan karena didakwa tindak pidana korupsi oleh KPK dan divonis selama 6 tahun kurungan penjara.

Saat mantan bupati Amril Mukminin menjabat kala itu, anggaran proyek DIC mencapai Rp300 miliar, diatas lahan lebih kurang 40 Hektar, pembangunan dengan pola multi years (tahun jamak) itu dibangun selama 3 tahun.

Namun, ditahun anggaran pertama tahun 2019, proyek dikucurkan dengan anggaran senilai Rp38 Miliar lebih dan diduga terjadi markup anggaran.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Juprizal SH, kepada sejumlah wartawan mengungkapkan bahwa penyidik pidana khsus telah melakukan pemeriksaan dua orang terkait kasus DIC Bengkalis ini. 

Mereka yang diperiksa tersebut satu diantaranya pelaksana teknis lapangan atau kepala tukang dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan ini. 

"Pemeriksaan ini guna untuk melengkapi berkas pulbaket bahan keterangan untuk proses penyelidikan. Untuk sementara cukup pemeriksaan yang dilakukan,"ujar kasi pidsus Jufrizla.

Setelah Pulbaket, terkumpul, lanjutnya akan dipelajari dahulu dugaan pidana yang dilakukan. Sehingga sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis belum menetapkan tersangka. 

"Ini baru pengumpulan bahan keterangan, jadi belum ada tersangka dan akan kita dalami dahulu,"ucapnya.
(hari)