Pecatan Polisi di Bengkalis Terciduk Bawa Sabu di Hotel

Pecatan Polisi di Bengkalis Terciduk Bawa Sabu di Hotel

8 September 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM -BENGKALIS - Seorang pecatan polisi yang pernah bertugas di Polres Bengkalis diringkus timsus Narkoba Polres Bengkalis, Minggu 6 September 2020 lalu pukul 12.00 WIB.

Pecatan polisi tersebut berinisial ES (47) warga Jalan Bantan, gang Setia Budi, Desa Senggoro, tersangka juga positif menggunakan sabu. Tersangka ES ditangkap disebuah hotel Bengkalis Kamar 102.

Sedangkan, teman ES (47) berinisial M. RL alias Ijal (45)  warga Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, yang diduga sebagai pengedar sabu masuk dalam pencarian orang (DPO). 

"Barang bukti dari tersangka ES pecatan polisi itu, ditemukan sebanyak 3 paket sabu 0,30 Gram. Sedangkan dari tersangka M RL alias Ijal ditemukan barang bukti Bong, kompor mancis, kaca Pirek, gunting press dan kartu keluarga (KK),"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan disampaikan Kasatnarkoba AKP Syahrizal, kepada Riau24.com, Selasa 8 September 2020.

Diutarakan Kasat Syahrizal, kronologis penangkapan, Minggu 6 September 2020 pukul 11.30 Wib, tim khusus Polres Bengkalis melaksanakan patroli lidik diseputaran Jalan Sudirman Kelurahan Bengkalis Kota.

Saat itu timsus melihat ada satu orang laki-laki berinisial ES dengan gerak gerik mencurigakan masuk ke Hotel dan menuju kamar 102. 

Loading...

"tim menuju kamar dan mengamankan ES di dalam kamar 102 serta melakukan penggeledahan tim menemukan 2 paket sabu di atas meja dan 1 kotak Sampoerna didalam kantong celana belakang yang berisikan satu paket sabu serta mengamankan satu unit Handphone merk Nokia warna hijau,"ujarnya. 

Selanjutnya timsus, kembali melakukan lidik diseputaran Desa Jangkang untuk melakukan pengembangan terhadap M RL alias Ijal. Dan pada pukul 20.00 WIB tim berhasil mengamankan M. RL alias Ijal didalam rumahnya.

"Namun keluarga dan masyarakat jangkang banyak menghentikan tindakan tim sehingga Ijal berhasil melarikan diri (DPO). Dari rumah DPO Ijal, petugas mengamankan satu buah alat hisap bong, mancis kompor, kaca pirek dan satu gunting,"ujarnya.

"Dari hasil interogasi pihak kepolisian bahwa, peran tersangka M. RL alias Ijal adalah sebagai pengedar sabu di kecamatan Bengkalis dan Bantan.(hari)