Baru Bebas 17 Agustus 2020, Residivis Curat Kembali Ditangkap Gelapkan Motor

Baru Bebas 17 Agustus 2020, Residivis Curat Kembali Ditangkap Gelapkan Motor

3 September 2020
tersangka/R24

tersangka/R24

RIAU1.COM -BENGKALIS - Gelapkan sepeda motor, seorang residivis di Bengkalis kembali berurusan dengan polisi. Tersangka M IS alias Mis (27) warga Jalan Lintas Pekanbaru - Duri, Kelurahan Balai Raja ini diringkus, Rabu 2 September 2020 kemarin pukul 14.30 WIB diringkus Polsek Pingir.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan disampaikan Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar menerangkan bahwa kasus ini dari pelaporan seorang korban bernama Ferdianto S pada Senin 24 Agustus 2020 lalu pukul 13.00 WIB.

"Tempat kejadian perkaranya di Jalan Lintas pekanbaru-pinggir, kelurahan Balai Raja. Adapun barang bukti dari tersangka berupa, satu lembar STNK dan satu buah batrai sepeda motor,"ungkap Kompol Firman Sianipar, Kamis 3 September 2020.

Diutarakan Kompol Firman S, saat itu korban sedang duduk minum teh manis disebuah warung. Kemudian, korban didatangi oleh tersangka lalu meminjam sepeda motor milik pelapor Merk Suzuki Satria FU New warna Hitam BM 3055 OY. Dengan alasan untuk membeli rokok. 

Selanjutnya, korban meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut kepada tersangka MIS alias Mis, dan beberapa jam korban menunggu pelaku namun tidak datang mengembalikan sepeda motor miliknya. Sedangkan, handpone milik tersangka yang dicas juga sudah tidak ada diwarung tersebut.
 
"Saat itu, korban mencoba mencari tersangka namun tidak ditemukan, dan sampai saat ini sepeda motor tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka dan pelapor mengalami kerugian. Sehingga Rabu 02 September 2020 pukul 10.00 WIB, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut,"ujarnya.


Bardasarkan adanya laporan dari korban, kemudian, team opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan keberadaan pelaku Mis yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dengan cara mengaku anggota buser lalu mengambil barang milik korban.

"Tersangka ini pernah ditangkap pada tahun 2017 dan baru selesai menjalani hukuman pada 2018 lalu di Lapas IIA Bengkalis. Kemudian ia pernah melakukan kasus curat dengan cara masuk ke dalam rumah. Saat itu dirinya kembali ditangkap dan menjalani hukuman pada 2019 dan baru keluar pada 17 Agustus 2020 kemarin,"ungkap Kompol Firman S.

Loading...

Kemudian team opsnal Polsek Pinggir memperoleh informasi keberadaan pelaku yang sedang mengamen di Jalan Sudirman, Mandau dan langsung berhasil ditangkap.

"Setelah ditangkap, tersangka Mis mengakui dan menerangkan bahwa ia telah mengambil sepeda motor Merk Suzuki Satria Fu New warna Hitam BM 3055 OY milik korban dengan cara meminjam lalu tidak dikembalikan lagi,"ujar Kapolsek pinggir lagi.

Tersangka Mis juga menerangkan bahwa HP merk OPPO A3s milik korban telah dijual tersangka kepada orang yang tidak dikenal melalui R temannya A (DPO) dan memperoleh uang hasil penjualan sebanyak Rp. 450.000,- dan uang habis digunakan tersangka.

Sedangkan sepeda motor Merk Suzuki Satria Fu New warna Hitam BM 3055 OY milik korban, ada sama temannya yang bernama A (DPO) untuk dijual atas suruhan tersangka.

"Tersangka ini juga menerangkan kenal dengan A (DPO) saat tersangka menjalani hukuman di penjara di Lapas Bengkalis sedangkan R (DPO) yang merupakan teman A (DPO) tersangka tidak mengenalinya,"ujarnya.

"Dari tangan tersangka Mis diamankan 1 buah baterai merk Alkaline series yang dicopot tersangka dari sepeda motor tersebut yang digunakan oleh tersangka untuk peralatan mengamen. Sedangkan pencarian terhadap A (DPO) dan R (DPO) di daerah Kulim, Mandau namun tidak ditemukan,"pungkasnya. (hari)