Polres Bengkalis Amankan 13 Paket Sabu dari Tangan 3 Tersangka

Polres Bengkalis Amankan 13 Paket Sabu dari Tangan 3 Tersangka

31 Agustus 2020
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM -BENGKALIS - 13 paket sabu seberat 5 gram diamankan polisi dari tangan tiga tersangka, di Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis.

Kasat Narkoba AKP Syahrizal mengatan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku ini, Sabtu,(29/8) pukul 16:00 WIB kemarin, di sebuah pondok yang terletak di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Kelurahan Kesumbo Ampai.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) terlebih dahulu diamankan tersangka berinisial S (26) warga jalan Duri XIII, ES (31) warga Jalan Lama Duri XIII Desa Bumbung dan tersangka Y alias Yayak (33) Jalan Lestari Duri XIII Desa Sobanga. Saat dites urine ketiganya positif narkoba.

"Peran ketiga tersangka adalah sebagai pengedar dan kita juga amankan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 5 gram,3 unit telepon genggam, 1 bungkus plastik pack dan uang tunai Rp700 ribu,"ungkap Kasatnarkoba AKP Syahrizal, Senin 31 Agustus 2020.

Berawal, 29 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB tim khusus Satnarkoba Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kesumbo Ampai,

"Mereka ditangkap disebuah pondok tim menangkap ketiganya dan dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 13 paket sabu dan uang diduga hasil penjualan sabu Rp700.000,- didalam kantong celana tersangka Yahya alias Yayak,"ungkapnya.
 

Saat di interogasi mengenai sabu itu, tersangka alias Yayak mengakui bahwa sabu itu dia dapat dari tersangka S.

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Bengkalis, guna proses penyelidikan lebih lanjut. (hari)