Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Rp 23,6 Miliar, Kasmarni Seharusnya Jadi Tersangka

Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Rp 23,6 Miliar, Kasmarni Seharusnya Jadi Tersangka

30 Agustus 2020
Kasmarni/R24

Kasmarni/R24

RIAU1.COM -BENGKALIS- Perkara dugaan korupsi proyek Multiyears Jalan Duri-Pakning, Kabupaten Bengkalis selayaknya dicermati secara terpisah, menurut Praktisi hukum R. Adnan SH MH.

Menurut Dosen Hukum Acara Pidana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Bogor, dan Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung ini, memang dalam aturannya saksi dapat dan bisa mengundurkan diri oleh sesuatu pertimbangan.

"Namun dalam kasus ini, saksi Kasmarni sesuai dengan dakwaan Jaksa diduga terlibat menerima aliran dana sebesar Rp 23.6 M dari dua orang pengusaha sawit yang juga menjadi saksi dan mengakui aliran dana tersebut siapa yang menerimanya,"ungkap R. Adnan kepada Wartawan baru baru ini.

Oleh karena itu, sebagai orang yang memahami hukum, dirinya tidak dapat memahami pertimbangan hakim yang mengabulkan permohonan mundurnya Kasmarni sebagai saksi sang Suami.

"Dengan tidak berpikir buruk ya, ini ada sesuatu yang janggal. Kalau pendapat saya, dengan bukti yang ada, Kasmarni itu mestinya sudah jadi tersangka," ujarnya.

Hal yang tak berbeda juga disampaikan oleh pakar hukum Dr. Nurul Huda. Menurut dosen Universitas Islam Riau (UIR) ini, perlu dipertanyakan apa yang menjadi pertimbangan hakim dengan mengabulkan mundurnya saksi.

 
"Namun demikian, dengan mundurnya Kasmarni sebagai saksi, secara diam-dian Kasmarni mengakui dakwan Jaksa terkait aliran dana Rp.23.6 M dari pengusaha sawit tersebut,"ucap Nurul Huda.

Atas pernyataan tersebut, jaksa KPK Takdir Suhan SH menyampaikan, tidak keberataan terhadap permohonan Kasmarni saat itu.(hari)