Bawa Rokok Tanpa Cukai, Seorang Wanita Diamankan BC Bengkalis

Bawa Rokok Tanpa Cukai, Seorang Wanita Diamankan BC Bengkalis

30 Agustus 2020
Rokok Tanpa Cukai/R24

Rokok Tanpa Cukai/R24

RIAU1.COM -BENGKALIS - Petugas Bea dan Cukai Tipe C Bengkalis mengamankan sebanyak 60 slop rokok illegal tanpa cukai dari KMP. Citra Mandala Abadi, Jumat 28 Agustus 2020 kemarin.

Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Ony Ipnawan dikonfirmasi Riau24.com, Sabtu 29 Agustus 2020 mengatakan, bahwa penangkapan 60 slop rokok merk Luffman tanpa cukai itu terhadap satu orang pelaku berinisial SSB (48) seorang perempuan.


"Penangkapan sebanyak 60 slop rokok  merk Luffman tanpa pita cukai tersebut tepatnya di pelabuhan sungai selari, Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis,"ungkap Ony.

Adapun pemilik barang bernama SSB (48) merupakan seorang perempuan. Penangkapan ini pada pukul 12.00 WIB, berdasarkan informasi dari intelijen bahwa terdapat BKC HT ILEGAL Eks KMP. Citra Mandala Abadi yang dibawa penumpang turun di Pelabuhan Sei Selari, Pakning. 

Diutarakan Ony, saat itu tim pengawasan Bea dan Cukai Bengkalis langsung menghampiri barang yang diduga dan ditemukan sebanyak 60 slop rokok merek luffman asal Batam tanpa dilekati pita cukai dalam dus yang dibawa oleh penumpang tersebut.

"Saat ini, barang tegahan berupa 60 slop rokok merek Luffman asal Batam Kepri itu sudah dibawa ke Kantor BC Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan. Dan akan dilakukan penelitian lebih lanjut,"pungkas Ony Ipnawan. (hari)