Dua Pemilik 19 Kg Sabu Divonis Mati PN Bengkalis

Dua Pemilik 19 Kg Sabu Divonis Mati PN Bengkalis

7 Agustus 2020
Humas PN bengkalis/R24

Humas PN bengkalis/R24

RIAU1.COM -BENGKALIS - Dua terdakwa pemilik 19 Kilogram sabu divonis mati oleh PN Bengkalis, Selasa (4/8). Vonis tersebut dibacakan secara daring oleh majelis hakim PN Bengkalis, sebelumnya JPU menutut kedua terdakwa 20 tahun penjara.

Humas PN Bengkalis Mohd. Rizky Musmar SH MH menyampaikan bahwa, untuk perkara Abdillah Febriadi adalah perkara 271 dan Rico Risaldo merupakan perkara 274 Pidsus 2020 dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 20 tahun penjara denda 2 Milyar dan subsider selama 6 bulan.
 

"Dalam hal ini majelis berpendapat lain terhadap tuntutan tersebut, karena ada hal hal yang ditemukan dalam fakta persidangan maka majelis hakim memvonis kedua terdakwa tersebut dengan hukuman mati,"ungkap Mohd. Rizky Musmar, Kamis 6 Agustus 2020 kepada Riau24.com.

"Sidang ini melalui daring atau secara telekomfrens. Kebetulan dalam perkara ini kedua terdakwa juga tidak mau didampingi pengacara, jadi kedua terdakwa menyatakan sikap banding soal vonis itu,"ucapnya.

Sementara, terdakwa Abdillah Febriadi alias Batak alias Ade Vicent Bin Abas Hasibuan warga Kartamana RT04 RW07 Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Pasal yang diterapkan oleh JPU Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narokotia.

Kemudian, terdakwa Rico Lisando alias Ripo Bin Alm Lisril, Batang Tabik (Sumbar) lahir pada 20 Desember 1995 warga Jorong Batang Tabuk Kenagarian Sungai Kemunyang Desa Sungai Kemunyang Kec. Luak Payakumbuh Kabupaten Lima puluh Sumbar. Pasal yang diterapkan oleh JPU Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkalis Irvan Rahmadani Prayogo SH saat dikonfirmasi mengenai putusan vonis majelis hakim tersebut menyatakan pikir pikir.
 
Sebelumnya, kedua terdakwa 19 kg sabu yakni Abdillah Febriadi (31) dan Rivo Risaldo (24) diduga merupakan komplotan jaringan narkotika internasional. Kasus bermula saat aparat kepolisian mengendus akan masuknya sabu dari negara tetangga Malaysia dalam jumlah besar pada Januari 2020. 

Polisi dan petugas terkait langsung mengamankan keduanya saat di selat Bengkalis menggunakan kapal patroli. Saat akan ditangkap, komplotan itu sempat lolos dan tim narkoba langsung mengejar kedua tersangka. Akhirnya Abdillah ditangkap di Jalan Lintas sungai Pakning, Desa Buruk Bakul, Bukti Batu, Bengkalis. Didapati 19 kg sabu dalam kendaraan yang mereka tumpangi.

Putusan vonis mati tersebut, sebagai Ketua majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH dengan dua anggota Zia Ul Jannah Idris SH MH dan Aulia Fhatma Widjola SH sedangkan dari JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis Irvan Rahmadani Prayogo SH.(hari)