Diupah Rp 90 Juta, 3 Kurir Narkoba Kedapatan Bawa 15 Bungkus Besar Sabu

Diupah Rp 90 Juta, 3 Kurir Narkoba Kedapatan Bawa 15 Bungkus Besar Sabu

14 Juli 2020
Satuan narkoba Bengkalis tunjukan BB 15 Bungkus besar sabu/R24

Satuan narkoba Bengkalis tunjukan BB 15 Bungkus besar sabu/R24

RIAU1.COM -BENGKALIS - Sebanyak 15 bungkus besar sabu-sabu berhasildiamankan Satuan Narkoba Polres Bengkalis, bersama 3 pelaku atau kurir. Sabu dalam jumlah banyak itu rencananya akan dibawa ke Kota Pekanbaru. Ketiganya ditangkap Sabtu 11 Juli 2020 di Jalan pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka, AS (42) warga Desa Muntai, mengaku bahwa, narkotika jenis sabu itu akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah HN alias TK (DPO). Rencananya barang haram tersebut akan diserahkan nantinya didaerah Maredan Pekanbaru menunggu perintah dari HN alias Tinok.

"Sabu itu, saya dapat dari HN alias Tinok warga pambang pesisir. Dan saya akan diberi upah sebesar Rp 90 juta,"ujarnya, Senin 13 Juli 2020.

Diakui AS lagi, jika sudah mendapatkan upah Rp90 juta, juga akan memberikan kepada tersangka ST sebesar Rp30 juta. Namun tersangka mengaku baru mendapatkan upah dari Tinok (DPO) sebanyak Rp5 juta rupiah.

Sedangkan, untuk peran dari tersangka DS bekerja untuk membantu tersangka AS dan ST agar bisa bergantian menyetir mobil dengan mendapat upah awal sebesar Rp500 ribu. Tersangka ST juga membawa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan mengendarai mobil Toyota Inova dengan No Pol BM 1700 DC.

Pengungkapan sebanyak 15 bungkus besar sabu ini, ancaman Pasal yang diterapkan adalah, Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Ancaman Hukuman Pasal 114 (2) yaitu diancam dengan pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga).  

Kemudian, hukuman Pasal 112 (2) yaitu diancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga). Pasal 132 (1) di ancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga).(R24/hari)