Ilegal Fising, 3 WNA Malaysia Divonis Bebas oleh PN Bengkalis

Ilegal Fising, 3 WNA Malaysia Divonis Bebas oleh PN Bengkalis

24 Juni 2020
Humas PN Bengkalis

Humas PN Bengkalis

RIAU1.COM -BENGKALIS - Pengadilan perikanan pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, memvonis bebas tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia dalam kasus illegal fishing, oleh Selasa 23 Juni 2020 kemarin.

Juru bicara (Jubir) pengadilan negeri Zia Ul Jannah SH, ketika dikonfirmasi Riau24.com menyampaikan bahwa dalam dakwaan, dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan tuntutan tunggal, pasal 93 ayat 2 undang undang 45 tahun 2009.

"Ternyata dalam perjalanannya, dakwaan itu tidak terbukti, jadi majelis hakim punya kewajiban untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan. Karena dakwaan itu sendiri tidak terbukti, karena dakwaan hanya tunggal,"ungkap Jubir PN Bengkalis, Zia Up Jannah, Rabu 24 Juni 2020.

Lanjut Zia, setelah dikonfirmasi ke Majelisnya bahwa mereka menangkap ikan itu diwilayah Indonesia, tetapi tidak dizona ekonomi eklusif Indonesia. 

"Dalam pasal itu, dalam dakwaan Jaksa, dibunyikan bahwa mereka wajib ditangkap apabila dizona ekonomi eklusif Indonesia. Ternyata mereka tidak berada di zona ekonomi eksklusif, tetapi diwilayah Indonesia. Pasal itu mensyaratkan tidak diwilayah (ZEEI) itu, dan berdasarkan keterangan saksi saksi,"Beber Zia seraya mengatakan penuntut umum tidak bisa membuktikan dakwaannya.

Diutarakan Zia Ul Jannah lagi, saat persidangan juga tidak ada tim ahli yang dihadirkan,"Saat persidangan tidak ada saksi ahli yang dihadirkan, jadi jaksa gagal untuk membuktikan dakwaannya. Hakim memutuskan berdasarkan dakwaan, tidak bisa diluar itu, kecuali perkara narkotika,"pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Irvan Rahmadani Prayogo kepada Riau24.com menyampaikan bahwa sesuai Pasal yang ada, setiap orang yang memiliki atau mengoperasikan kapal menangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Indonesia yang tidak memilik sipi, sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Saya rasa itu pasal yang paling tepat, karena mereka mengoperasikan kapal penangkap ikan, apalagi dikapalnya ada jaring pukat harimau, karena diindonesia pukat harimau tidak diperbolehkan, yang penting mereka menangkap ikan sudah diperairan Indonesia,"ungkap Irvan.

"Yang jelas mereka menangkap ikan diwilayah Indonesia, jelas itu sudah salah,"pungkasnya.

Sebelumnya, tiga warga Malaysia ini diamankan sedang melakukan penangkapan ikan, Selasa (21/4/20) lalu di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ketika itu dilaporkan oleh masyarakat kemudian ditangkap oleh Satpol Air Polres Bengkalis.

Selain tersangka petugas juga mengamankan satu unit kapal dengan nomor lambung kapal JHF 2465 B, berbendera asing, beserta barang bukti, pukat harimau serta hasil tangkapan ikan berbagai jenis sekitar 150 kilogram, udang 5 kilogram dan sotong 5 kilogram.

Tiga terdakwa tersebut adalah Heng Wah Wat (49), Nakhoda beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia.(hari)