2 Kurir Narkoba Diringkus Polres Bengkalis

2 Kurir Narkoba Diringkus Polres Bengkalis

14 Juni 2020
Kurir narkoba diringkus saruan narkoba polres Bengkalis

Kurir narkoba diringkus saruan narkoba polres Bengkalis

RIAU1.COM -BENGKALIS - Jajaran Kepolisian tim Sus Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Pelaku diringkus Jumat 12 Juni 2020 pukul 10.00 WIB kemarin.

Adapun kedua tersangka yakni MF (33) warga Desa Kembung luar, Dusun Parit Lapis, Kecamatan Bantan dan FN (24) warga Desa Penebal dusun Simpang Mahang, Kecamatan Bengkalis. Kedua tersangka ini ditangkap secara terpisah.

"Mereka ini diduga sebagai kurir, barang bukti yang kita amankan berupa 1,2 gram sabu, uang tunai Rp28 ribu, dua unit handpone,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Minggu 14 Juni 2020.

Diutarakan Kasat, berawal adanya Info dari masyarakat bahwa yang diduga
tersangka adalah penyalahguna 
Narkotika jenis Shabu. 


Berdasarkan info tersabut, maka dilakukan penyelidikan dan di saat yang tepat maka dilakukan tindakan upaya paksa.

"Dalam kasus ini, satu orang masuk daftar DPO berinisial AN. Sedangkan kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bengkalis,"pungkasnya. (hari)