Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bengkalis Diringkus Tanpa Perlawanan

Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bengkalis Diringkus Tanpa Perlawanan

14 Juni 2020
Ilistrasi pelaku penganiayaan dan penyekapan

Ilistrasi pelaku penganiayaan dan penyekapan

RIAU1.COM -BENGKALIS - Polres Bemgkalis berhasil meringkus seorang diduga pelaku penganiayaan dan penyekapan. Pelaku adalah MA seorang karyawan Swasta warga KM 08 Kulim, Desa Balai Makam, Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Sebelum ditangkap, tersangka MA diduga menyekap S warga Jalan Mansoerdin, Desa Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir dan kemudian dilaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Z.

Tersangka MA ditangkap, Rabu, tanggal 10 Juni 2020, sekira pukul 15.30 Wib kemarin dengan TKP di PT. Indrillco Bakti (PT. IDB) beralamat di Jalan Lintas Duri Dumai Km 08 Kulim, Desa Balai Makam. Sedangkan dalam kasus itu beruda alat bukti hasil visum.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Minggu 14 Juni 2020 menyampaikan bahwa kejadian tersebut Jum'at 17 April 2020 pukul 12.30 Wib bertempat di Mess Karyawan PT. Indrillco Bakti (PT. IDB) yang beralamat di Jalan Lintas Duri Dumai Km 8 Kulim, Desa Balai Makam.

"Saat itu ia telah diketahui terjadi penganiayaan dan penyekapan terhadap diri korban S yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan orang tidak dikenalnya,"ungkap Kapolres Bengkalis.

Dengan kronologis kejadian tersebut berawal ketika Z (Pelapo red,) mendapat infomasi dari salah seorang saksi tentang keberadaan S (korban red,). 

"Selanjutnya, Z (pelapor red,) mendatangi TKP dan disana Z menjumpai saksi 1 dan saksi 2, kemudian Z bersama para saksi melihat langsung kondisi korban saat itu, dan ternyata benar bahwa S telah mengalami penganiayaan dan penyekapan di TKP oleh tersangka MA,"ujarnya.

Atas kejadian tersebut, S (korban) mengalami memar dibagian tangan dan kaki, serta gigi korban juga patah dan selanjutnya Z selaku Istri korban langsung melaporkan kejadian itu pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan laporan tersebut diatas kemudian Team Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka sehingga Rabu, 10 Juni 2020, pukul 15.30 Wib, keberadaan tersangka diketahui oleh tim opsnal dan berhasil ditangkap di Kantor PT. Indrillco Bakti (PT. IDB),"ungkapnya lagi 

"Saat dilakukan penangkapan tersangka kooperarif dan tidak melakukan perlawanan. Kemudian dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.(hari)