Kasus Kematian Perempuan Muda Di Bengkalis, Sejumlah Advokat Dampingi Keluarga Korban

Kasus Kematian Perempuan Muda Di Bengkalis, Sejumlah Advokat Dampingi Keluarga Korban

22 Mei 2020
advocad/net

advocad/net

RIAU1.COM -BENGKALIS - Kasus kematian seorang perempuan muda berinisial SZ (17) yang ditemuka didalam kamar 206 Hotel Wisata Bengkalis pada Jumat 8 Mei 2020 lalu pukul 14.00 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, Polisi mencurigai atas kematian perempuan tersebut, lalu melakukan penyidikan. Dari beberapa saksi yang diperiksa, didapat fakta bahwa sebelumnya korban pergi dan masuk hotel dimana didalam kamar tersebut juga terdapat berisial tersangka HS.

Pihak keluarga korban didampingi Tim Advokat secara cuma-cuma, yang terdiri dari beberapa orang, dengan koordinator Tim Advokat adalah Heriyanto, SH, MH., dengan beberapa orang Advokat lainnya sebagai anggota Tim. 

Diutarakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Masyarakat Heriyanto mengatakan, saat ini Polisi yang terdiri dari Tim Gabungan Penyidik Reskrim, Narkoba dan PPA sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Dimana menurut perkembangan terakhir, hasil forensik memperlihatkan bahwa terdapat Narkoba di hati/liver korban, yang menandakan bahwa korban menggunakan Narkoba. Disamping itu, juga terdapat bekas benturan di kepala korban. Dari keterangan Polisi berdasarkan pengakuan HS, Narkoba diberikan oleh si pelaku HS kepada korban SZ.

"Menurut informasi dari KPAI dan orang tuanya, korban SZ ini telah pernah dijauhkan dari teman-temannya lalu direhabilitasi serta diberikan pendidikan atau pelatihan di Pekanbaru selama 6 bulan. Setelah rehab, kondisinya sehat dan sudah memiliki ketrampilan untuk membuat kue,"cerita Heriyanto, Jumat 22 Mei 2020.

SZ ini dapat hidup dari kemampuannya tersebut. Ternyata komunitas lamanya menarik-narik korban dan SZ kembali masuk kedalam lingkungan tersebut. Akhirnya dengan adanya bujuk rayu dari komunitas tersebut, korban kembali terseret karena sering dijemput dari rumahnya dan jarang pulang.

Dalam hal ini, tim Advokat juga telah menemui Penyidik Kepolisian untuk memberikan informasi bahwa diduga ada praktek prostitusi anak dibawah umur disertai penggunan Narkoba yang terjadi di Pulau Bengkalis. 

"Tim Advokat meminta agar Kepolisian Resort Bengkalis membongkar praktek prostitusi ini lewat pengembangan dan penyidikan yang sedang berjalan. Tanpa menunggu tangkap basah pelakunya,"ungkap Heri.

Salah seorang anggota Tim Advokat keluarga korban Masrory Yunas, SE, SH, MH., mengatakan, “Pihak keluarga menginginkan si pelaku HS itu untuk dihukum dengan ancaman hukuman maksimal yaitu Hukuman Mati, sesuai dengan undang-undang Narkotika”.

“Jika tidak hukuman maksimal, maka hal ini pasti akan terulang lagi, dan kami dari Tim Advokat akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengawal proses penegakan hukum ini, mulai dari Penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan dan peradilan di Pengadilan Negeri Bengkalis,"ungkapnya.

"Kemungkinan kami juga akan meminta agar Komisi Yudisial untuk memantau proses peradilan kasus ini nantinya. Maklumlah keluarga pelaku adalah orang-orang kaya raya di Bengkalis, maka dari itu kami ingin memastikan tidak boleh ada intervensi berupa iming-iming uang kepada Para Penegak Hukum,"sambung Gunawan, Sh salah saeorang anggota Tim Advokat menambahkan. (hari)