Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bengkalis Tidak Bisa Cair, Karena Tidak ada Bupati Definitif

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bengkalis Tidak Bisa Cair, Karena Tidak ada Bupati Definitif

27 Maret 2020
Ilustrasi ASN/Internet

Ilustrasi ASN/Internet

RIAU1.COM -BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk tahun 2020 ini masih belum bisa dicairkan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Dari isu yang beredar, hal ini terkait dengan tidak adanya Bupati maupun Plt. Bupati yang menandatangani Peraturan Bupati tentang perubahan penjabaran APBD 2020.
    
Isu beredar, Perbup yang mengatur penjabaran APBD 2020 ini perlu  dilakukan perubahan karena menyesuaikan dengan perubahan Perangkat Daerah yang mengacu kepada Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Disamping itu, Perbup tersebut perlu diubah terkait dengan penggunaan dana DAK untuk penanganan Covid-19.
    
Sementara untuk menandatangani Perbup tentang perubahan penjabaran APBD 2020 harus  dilakukan oleh  Bupati atau Plt. Bupati. Hal tersebutpun sangat menyulitkan karena Bupati Bengkalis Amril Mukminin masih berstatus tahanan KPK. Sedangkan Muhammad yang saat itu ditunjuk sebagai Plt. Bupati Bengkalis berstatus DPO.

Sekda Bengkalis sendiri H Bustami yang ditunjuk sebagai Plh. Bupati Bengkalis ternyata tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani Perbup tersebut, kecuali atas persetujuan Menteri Dalam Negeri.
    
Kepala BPKAD Bengkalis Aulia belum berhasil dikonfirmasi. Dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Bengkalis, Arlis Suhatman sendiri saat dihubungi enggan memberikan penjelasan dan menyarankan kepada wartawan untuk menghubungi Bagian Tata Pemerintahan, karena kewenangan ada  di Bagian Tata Pemerintahan tersebut.
    
Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis,    Mohd Amru Herawza saat dihubungi membenarkan belum bisa cairnya TPP karena Perbup Perubahan Penjabaran APBD 2020 belum diteken.

“Pak Sekda selaku Plh Bupati tidak bisa menandatangani karena memiliki kewenangan yang terbatas,” ungkap Amru, Jumat 27 Maret 2020.
    
Sebagaimana diatur dalam  Permendagri Nomor  120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, disebutkan untuk menandatangani Peraturan Kepala Daerah harus ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. 

Terkait hal ini, sambung Amru, pihaknya sudah mengajukan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.

Namun, mungkin karena gencarnya persoalan virus Corona dan para pejabat fokus ke hal tersebut, membuat surat yang mereka ajukan ke Mendagri belum ada perkembangan. Sehingga Amru sendiri  belum bisa memastikan kapan TPP tersebut bisa dicairkan. (hari)