Tiga Remaja di Mandau Diamankan Bersama 14 Paket Shabu

Tiga Remaja di Mandau Diamankan Bersama 14 Paket Shabu

24 Maret 2020
Tiga Remaja tersangka pemilik 14 paket shabu di Mandau/R24

Tiga Remaja tersangka pemilik 14 paket shabu di Mandau/R24

RIAU1.COM -BENGKALIS - Tiga remaja dan satu diantaranya seorang perempuan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis diringkus tim opsnal Satreskrim Polsek Mandau, Sabtu 21 Maret 2020 pukul 17.30 WIB kemarin. Dari tangan ketiganya diamankan 14 paket shabu-shabu dengan berat 2,4 gram.

Tiga remaja tersebut diringkus di Jalan Stadiun Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Mereka diantaranya TA (19) AI (18) dan FI (20). Ketiganya ini diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu sabu.

"Peran tersangka, diduga sebagai bandar, kurir dan atau penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 14 paket sabu berat 2,4 gram, satu lembar plastik obat dimana tempat penyimpan sabu, satu bong, dan dua unit handphone serta BB lainnya,"ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK, Selasa 24 Maret 2020.

Diutarakan Kapolsek Mandau Kompol Arvin, berawal, tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara Narkotika jenis sabu. Kemudian taklama berselang tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka.

"Setelah diintrogasi mereka mengaku bahwa sabu itu merupakan milik TA sedangkan AI merupaka  sebagai penyewa kamar nomor 6. Dan tersangka FI sebagai pelaku yang membantu membungkus 14 paket sabu tersebut,"ujar Kapolsek.

Atas penangkapan tersebut kemudian ke 3 tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. (hari)