4 Terpidana Kepemilikan 43 Kg Shabu Nyatakan Banding, Setelah Divonis Mati PN Bengkalis

4 Terpidana Kepemilikan 43 Kg Shabu Nyatakan Banding, Setelah Divonis Mati PN Bengkalis

20 Maret 2020
shabu-shabu/foto internet

shabu-shabu/foto internet

RIAU1.COM -BENGKALIS - Empat terpidana kepemilikan 43 kilogram (kg) shabu shabu yang divonis pidana mati oleh pengadilan negeri Bengkali, Kamis (19/3) menyatakan banding.Penasehat hukum terdakwa, Fahrizal SH menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. "Dengan putusan oleh majelis hakim PN Bengkalis tersebut, kami menyatakan banding,"jawab Fahrizal, PH keempat terdakwa tersebut.

Sebelumnya putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, didampingi dua Hakim Anggota, Zia Ul Jannah, S.H, dan Wimmi D. Simarmata, S.H di Ruang Sidang Cakra. Putusan juga disaksikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eriza Susila, S.H dan Penasehat Hukum (PH) keempat terdakwa Fahrizal, S.H. Putusan ini juga sama dengan tuntutan JPU yang dibacakan sebelumnya, dengan pidana mati.

Pembacaan vonis juga turut dikawal aparat kepolisian. JPU menyatakan pikir-pikir sedangkan PH keempat terdakwa ini akan mengajukan banding.

"Dengan keputusan majelis hakim itu, kita pikir-pikir. Putusan ini juga sesuai dengan permintaan tuntutan yang kami bacakan,"kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Pidum) Kejari Bengkalis, Iwan Roy Carles, S.H, M.H melalui JPU, Eriza Susila SH, kepada sejumlah wartawan usai sidang, Kamis 19 Maret 2020 kemarin.


Para terdakwa ini, diyakini sebagai jaringan internasional, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah barang haram edar puluhan kilogram sabu itu diungkap oleh Tim Mabes Polri dan meringkus empat tersangka di Desa Dompas, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, pada 21 Juli 2019 silam.

Mereka diamankan petugas dari dua unit mobil dengan lokasi berbeda saat akan membawa barang itu ke luar dari Kabupaten Bengkalis.

Waktu itu petugas sempat lakukan aksi kejar-kejaran, berawal satu mobil berhasil ditangkap di kawasan Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, dengan berisikan tiga orang yakni terdakwa Abdul Kholid, Ridwan alias Pak Ci dan Syafruddin. Syafrudin sempat melarikan diri dan saat itu masuk status DPO, namun saat ini sudah berhasil ditangkap petugas dan menjalani proses penyidikan. Dari mobil tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti (BB).

Petugas melakukan pengejaran satu mobil lainnya, meskipun sempat membuang koper berisi barang bukti ke pinggir jalan. Tetapi dua orang bernama Muhammad Rasyid dan Hedri Hermansyah berhasil diamankan petugas mabes Polri. (hari)