Bupati Amril Mukminin Tersangka Suap Proyek Jalan Ditahan KPK, Begini Sikap DPRD Bengkalis

Bupati Amril Mukminin Tersangka Suap Proyek Jalan Ditahan KPK, Begini Sikap DPRD Bengkalis

7 Februari 2020
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin resmi ditahan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin resmi ditahan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning

RIAU1.COM - Kabar penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang menjadi tersangka dalam kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning oleh KPK sudah diketahui pihak DPRD Bengkalis.

Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam menyatakan, dirinya baru mendapat kabar ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin melalui media sosial.

"Saya baru melihat kabar media sosial, saat ini saya masih di Jakarta. Jika benar, Senin pekan depan akan kita rapatkan membahas ini," kata Khairul Umam, Jumat 7 Februari 2020.

"Nanti akan kita hadirkan orang hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah roda pemerintahan kedepannya akan dilanjutkan wakil bupati atau bagaimana," sebutnya.

Seperti yang diketahui, Penyidik KPK akhirnya mengeksekusi Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung KPK lama, setelah menjalani peneriksaan sebagai tersangka, Kamis 6 Februari 2020.

Amril Mukminin ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek multiyears 2017-2019 pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi.

"Hari ini penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dilansir Kompas.com.