Pilih Jalan Damai, Ini 5 Poin Kesepakatan Masyarakat dengan Kades Kuala Alam

Pilih Jalan Damai, Ini 5 Poin Kesepakatan Masyarakat dengan Kades Kuala Alam

5 Februari 2020
Penandatangan kesepakatan damai antara masyarakat Desa Kuala Alam dengan Kepala Desa

Penandatangan kesepakatan damai antara masyarakat Desa Kuala Alam dengan Kepala Desa

RIAU1.COM - Kabid Pemdes DPMD Bengkalis Rinaldi Eka Wahyu memberikan saran agar Kades Kuala Alam mengubah gaya kepemimpinan dan komunikasi dengan masyarakat Desa Kuala Alam agar lebih baik lagi.

"Saya memberikan saran agar kepala Desa menjalin komunikasi dan mengubah gaya kepemimpinan. Kepada Kadus untuk lebih banyak di Dusun masing-masing, supaya untuk menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pimpinan," ucapnya, Selasa 4 Februari 2020.

Rinaldi menuturkan, Kades dan BPD harus menyatakan sikap. Sebab, untuk menggantikan Kades ada ketentuan yang mengaturnya sesuai perundangan-undangan yang berlaku.

"Apa yang terjadi hari ini, bentuk evaluasi agar Kades mengkoreksi diri, dan harus lebih mengayomi. Kami mengharapkan agar tidak terjadi kembali penyegelan kantor desa," sebutnya.

Sementara itu, Camat Bengkalis Ade Suwirman mengatakan, dari yang telah apa disampaikan dapat dibuat kesimpulan, masyarakat keberatan dengan sikap kades Kuala Alam dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

"Diharapkan agar Kades tidak melakukan pengurangan honor perangkat sampai ke RT dan RW, bersinergi dengan BPD dan masyarakat, serta dapat melibatkan semuanya dalam setiap pelaksanaan kegiatan," ujar Camat.

Camat juga mengajak Kades dan masyarakat Desa Kuala Alam untuk meninggalkan pro-kontra demi kepentingan masyarakat banyak, jadikan kejadian ini sebagai sarana untuk koreksi diri.

Dalam keputusan rapat klarifikasi yang diselenggarakan di Kantor Camat Bengkalis ini, juga disepakati untuk berdamai para pihak BPD, Dusun, RW, RT dan masyarakat dengan Kades Kuala Alam.

Berikut poin kesepakatan dengan Kades Kuala Alam:

1. Kepala Desa mengembalikan tugas pokok dan fungsi Kepala Dusun sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

2. Kepala Desa harus menampung aspirasi dari masyarakat, RT/RW dan dusun dalam menentukan skala prioritas pembangunan desa.

3. Kepala Desa harus berkomitmen dan konsisten terhadap hasil musyawarah terkait penyusunan APBDesa yang sudah dibahas dan disepakati bersama BPD.

4  Kepala Desa harus menindaklanjuti delapan dari sembilan tuntutan masyarakat yang tertuang dalam berita acara musyawarah dusun tanggal 26 Januari 2020, kecuali poin ke empat.

5. Apabila dikemudian hari terjadi kembali masalah yang sama, maka berita acara ini dapat ditinjau kembali.