Sebabkan 5 hektare Lahan di Bengkalis Terbakar, Seorang Wanita Paruh Baya jadi Tersangka

Sebabkan 5 hektare Lahan di Bengkalis Terbakar, Seorang Wanita Paruh Baya jadi Tersangka

8 Januari 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Seorang wanita berinisial ET (33) ditetapkan sebagai tersangka terkait karhutla yang terjadi di Jalan Kelapasari, Gang Meranti, Desa Pendekik, Kecamatan Bengkalis, Selasa 7 Januari 2020 kemarin pukul 11.00 WIB.

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan hasil olah TKP yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Andre Setiawan.

"Kita terapkan pasal 108 Jo 69 undang-undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasal 108 undang-undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," ucapnya, Rabu 8 Januari 2020.

"ET diduga membakar lahan di Jalan Kelapasari, Gang Meranti sejak Jumat 3 Januari kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB," sambung Kasatreskrim.

Ia menambahkan, untuk lahan yang terbakar sebanyak 5 hektare dengan pemilik lahan Jummar Hasudungan Purba, dan beberapa barang bukti yang diamankan, korek api, satu buah cangkul, gergaji, paku, kaleng cat satu liter, satu botol oli bekas pakai, satu botol bensin dan banyak lagi.

Loading...

Setelah mengetahui kejadian kebakaran hutan dan lahan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkalis dan Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil olah TKP, ET diketahui melakukan pembakaran sampah dan ranting-ranting pohon. Pada tanggal 30 Desember 2019 saat ketiga saksi terakhir ke lahan tersebut, masih terlihat asap, dan pada tanggal 7 Januari 2020 baru diketahui lahan tersebut terbakar dan merembet hingga membakar lahan seluas 5 hektare," tukasnya.