MUI Bengkalis Dukung Penuh Surat Edaran Gubri Syamsuar Larangan Merayakan Malam Tahun Baru 2020

MUI Bengkalis Dukung Penuh Surat Edaran Gubri Syamsuar Larangan Merayakan Malam Tahun Baru 2020

31 Desember 2019
Ketua MUI Bengkalis, Amrizal

Ketua MUI Bengkalis, Amrizal

RIAU1.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkalis mendukung penuh imbauan Pemprov Riau melarang masyarakat menyalakan kembang api dan meniup terompet saat malam pergantian tahun baru 2020, Selasa 31 Desember 2019.

"Sama seperti tahun sebelumnya, Gubernur Riau kembali mengedarkan surat imbauan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menyambut tahun baru 2020 dan kita sangat mendukungnya," kata Ketua MUI Bengkalis, Amrizal.

Amrizal menturkan, dalam imbauan melalui surat edaran itu, Gubri meminta masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun baru 2020 dengan hiburan, dan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat. "Mengisi malam pergantian tahun, lebih eloknya diisi dengan kegiatan ibadah," sebutnya.

Ia menyebut, baiknya menyambut pergantian tahun dengan beribadah memanjatkan doa, renungan dan introspeksi diri hingga menentukan resolusi diri agar tahun yang akan datang lebih baik dari tahun sebelumnya.

MUI Bengkalis juga mengingatkan kepada para orangtua agar tidak membiarkan anak-anak mereka turun ke jalan atau pergi ke tempat hiburan yang dapat menganggu kemanan, ketentraman dan ketertiban.

"Kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dapat memberikan arahan kepada generasi muda untuk dapat melaksanakan kegiatan yang bermanfaat dalam mengisi malam pergantian tahun ini," pungkasnya.