Polres Bengkalis Rekomendasikan 1 Personel PTDH karena Kasus Narkoba

Polres Bengkalis Rekomendasikan 1 Personel PTDH karena Kasus Narkoba

30 Desember 2019
Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto

RIAU1.COM - Polres Bengkalis menerbitkan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel yang bertugas di Polres Bengkalis. Hal tersebut dalam kurun waktu Januari-Desember 2019.

Rekomendasi PTDH tersebut diterbitkan, setelah melalui sidang kode etik kepolisian, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram.

Selama kurun waktu setahun ini, jenis pelanggaran terhadap personel Polres Bengkalis sampai ke Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) berjumlah tiga orang.

"Sedangkan pelanggaran disiplin ada 12 personel. Dengan seluruhnya berpangkat Brigadir Polisi," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto, Senin 30 Desember 2019.

"Dari 12 personel yang melakukan pelanggaran itu, sudah dilakukan tindak lanjut atau sidang berjumlah 11 personel dan belum sidang empat personel," sambungnya.

Kapores melanjutkan, selain satu personel PTDH, 10 personel wajib menjalani penempatan di ruang khusus (patsus), tunda pangkat dua personel, teguran tertulis empat personel, dan tindakdik satu personel.

"Rekomendasi PTDH itu sudah disampaikan ke Polda Riau, untuk selanjutnya diambil keputusan karena kewenangannya ada di sana," sebutnya.

"Di Polda Riau, nantinya akan kembali dilakukan sidang, apakah sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tandasnya.