APBD 2020, Komisi IV DPRD Bengkalis Setujui Anggaran Kesejahteraan Guru Madrasah

APBD 2020, Komisi IV DPRD Bengkalis Setujui Anggaran Kesejahteraan Guru Madrasah

25 November 2019
Ilustrasi guru madrasah

Ilustrasi guru madrasah

RIAU1.COM - Pembahasan APBD 2020 mendatang, Komisi IV DPRD Bengkalis menyetujui penganggaran bantuan kesejahteraan untuk guru honor madrasah di Bengkalis.

Bantuan tersebut berdasarkan dari tingkatan sekolah, mulai dari madrasah diniyah takmiliyah awaliyah (MDTA), madrasah diniyah awaliyah (MDA), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA).

Bantuan kesejahteraan untuk guru MDTA dengan jumlah 2.070 orang diberikan penghasilan Rp700 ribu perbulan, MI dengan jumlah 240 orang sebesar Rp750 ribu perbulan dan MTS dengan jumlah 750 orang sebesar Rp800 ribu perbulan.

Kemudian MA dengan jumlah 460 orang sebesar Rp850 ribu perbulan. Sementara itu selain kepada guru madrasah, bantuan kesejahteraan juga diberikan kepada pengawas madrasah sejumlah 16 orang, sebesar Rp500 ribu perbulan.

Demikian disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis Sofyan ketika usai menghadiri acara Kelompok Kerja Guru (KKG) MDTA di Aula Kemenag Bengkalis, Ahad 24 November 2019.

Sofyan juga apresiasi setinggi-tingginya kepada FKDT Kabupaten Bengkalis yang telah memperjuangkan nasib guru-guru MDTA yang terus berkomunikasi dengan anggota komisi IV secara langsung maupun pada rapat kerja di DPRD.

Disamping itu, terkait dengan proses penganggaran untuk guru MDTA tidak lepas dari proses hibah yang tidak boleh dilakukan setiap tahunnya dan tidak boleh sama dari penganggaran sebelumnya. 

"Bantuan kepada sekolah agama diatur dalam nomenklatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dimana bantuan bisa diberikan apabila belanja wajib kepada sekolah-sekolah negeri sudah terpenuhi," ujarnya.

“Komisi IV beberapa waktu lalu bersama dinas pendidikan, perwakilan perguruan tinggi dan guru madrasah berkonsultasi ke Kemendagri dan menanyakan langsung terkait penyusunan dan aturan hibah ini, dan memang aturan hibah tidak boleh dilakukan terus menerus," ujarnya.

Namun Kemenag Pusat menyampaikan ada peraturan PMA yang menyatakan bahwa daerah boleh membantu sekolah-sekolah agama dengan disesuaikan dengan kemampuan daerah,” sambungnya.

Setelah dilakukan proses lanjutan ke BPKP Provinsi untuk mencari nomenklatur yang bisa bersinggungan dengan pemerintah daerah di bidang pendidikan akhirnya disetujui penganggarannya.

"Bantuan ini bukan berupa hibah tetapi bantuan di bawah dinas pendidikan dengan nama kegiatan bantuan kesejahteraan guru madrasah. Yang menjadi dasar penganggaran yaitu adanya nomenklatur pembiayaan di bidang pendidikan agama dalam RPJMD Bupati.

Pada Perda Penyelenggaran Pendidikan yang sudah disahkan beberapa waktu yang lalu pada pasal 25 dan 26 disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban membantu sekolah-sekolah agama dan pembiayaan pendidikan agama,”kata Sofyan lagi.

Dibagian lain, kegiatan KKG dikatakan Ketua FKDT Kecamatan Mandau, Bona Paizal merupakan pembinaan kepala MDTA Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan guna meningkatkan mutu pendidikan MDTA kedepan.