Serahkan SK CPNS dan PPPK, Bupati Inhil Minta Beri Pelayanan Terbaik

Serahkan SK CPNS dan PPPK, Bupati Inhil Minta Beri Pelayanan Terbaik

18 Mei 2022
Penyerahan SK CPNS dan PPPK Pemkab Inhil

Penyerahan SK CPNS dan PPPK Pemkab Inhil

RIAU1.COM - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir HM Wardan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK Pemkab Inhil Formasi Tahun 2021, di Gedung Engku Kelana Tembilahan, Rabu 18 Mei 2022.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) CPNS dan PPPK formasi Tahun 2021 ini diberikan kepada 254 orang dengan rincian tenaga Guru PPPK sebanyak 126 orang, tenaga kesehatan 89 orang dan tenaga teknis sebanyak 39 orang.

Dalam sambutannya, Bupati Inhil HM Wardan mengucapkan selamat kepada para CPNS dan PPPK yang lolos serta  berharap mereka bisa mengemban amanah dengan penuh rasa tanggung jawab.

"Buktikan saudara-saudara memang memiliki kompetensi, kemampuan dan keterampilan teknis sehingga terpilih menjadi CPNS dan PPPK," pesan HM Wardan.

"CPNS harus dapat memahami posisi dan peran sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dengan sebaik-baiknya," tambahnya.

Bupati Inhil juga mengatakan, salah satu tuntutan terbesar dari masyarakat terhadap aparat pemerintah saat ini adalah pelayanan publik yang berkualitas dan responsif karena pemerintah diharapkan mampu memberikan pelayanan cepat, tepat dan transparan. 

Loading...

"Untuk itu, kita sangat membutuhkan sosok ASN yang mempu memberikan dan mengaplikasikan tugas dan fungsi sebagai aparat pelayanan," ujarnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa penting agar seluruh peserta yang sudah mendapatkan SK hari ini dapat memberikan kontribusi positif bagi proses pencapaian tujuan organisasi serta implementasi visi misi Kabupaten Indragiri Hilir.

"Jadi saya berharap kepada saudara-saudara mampu memberikan kontribusi yang positif bagi proses pencapaian tujuan organisasi, serta implementasi visi misi Kabupaten Indragiri Hilir," pungkas HM Wardan.

Penyerahan SK CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2021 ini turut dihadiri Sekdakab Inhil, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta pejabat terkait lainnya. (ADV)