Bupati Inhil Larang ASN Bepergian Sejak 6-17 Mei 2021

Bupati Inhil Larang ASN Bepergian Sejak 6-17 Mei 2021

29 April 2021
Bupati Inhil HM wardan

Bupati Inhil HM wardan

RIAU1.COM -Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Inhil untuk bepergian mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati tertanggal 27 April 2021 perihal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 tahun 2021.

Kemudian untuk cuti, para ASN juga ditegaskan untuk tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai 17 Mei tersebut. Bahkan, selain cuti bersama, Kepala Organisasi Perangkat Daerah juga tidak dibenarkan memberikan izin cuti bagi pegawai ASN.

Larangan-larangan itu dikecualikan terhadap hal-hal yang bersifat penting dan mendesak dan sudah mendapat persetujuan dari Bupati Inhil. Begitu juga dengan pembatasan cuti, seperti cuti melahirkan dan lain sebagainya.

Menurut Bupati Inhil, surat ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri RI tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

"Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T," ungkap Bupati Inhil.

Dirinya menjelaskan, kegiatan 5M dan 3T yang dimaksud adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracking atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19 dan treatment dan perawatan yang dilakukan apabila sesorang terkonfirmasi positif Covid-19.

Untuk kedisiplinan, ditegaskan Bupati, bagi pelanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Peemrintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (Adv)