Diskominfopers Inhil Berikan Data Dinkes, Gamari Akui Ada Disinformasi

Diskominfopers Inhil Berikan Data Dinkes, Gamari Akui Ada Disinformasi

27 April 2021
Diskominfopers Inhil Berikan Data Dinkes, Gamari Akui Ada Disinformasi

Diskominfopers Inhil Berikan Data Dinkes, Gamari Akui Ada Disinformasi

RIAU1.COM -Sesuai kewenangan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Diskominfopers Indragiri Hilir (Inhil) bersama OPD terkait akhirnya merilis data pengadaan Alat kesehatan (Alkes) dan Logistik Covid-19 tahun anggaran 2020.

Data tersebut, diakui Ketua Gabungan Mahasiswa Riau (Gamari) Larsen Yunus, sudah sesuai ketentuan dan prosedur sehingga dirinya menjelaskan jika sebelumnya terdapat kekeliruan persepsi terkait informasi pengadaan Alkes dan logistik Covid-19 sebagai mana disebutkan.

"Ya, intinya disinformasi. Ternyata setelah kami memperoleh kutipan hasil pemeriksaan serta beberapa dokumen pendukung dari PPID, baru semuanya jelas dan terang," ungkap Larsen Yunus.

Meskipun demikian, Larsen mengatakan, selaku aktivis sudah semestinya Gamari melalukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan oleh pemerintah, termasuk kegiatan Covid-19. 

"Kami akan tetap konsisten dengan komitmen kami dalam pengawasan Covid-19. Lembaga mana saja, jika tidak benar akan kami kritisi, namun jika sudah sesuai dibuktikan dengan fakta- fakta sesuai ketentuan perundang-undangan kami juga akan support," katanya.

"Semoga seluruh kegiatan Covid-19 dapat berjalan sebagaimana peruntukannya dan senantiasa dapat meringankan beban masyarakat di masa pandemi ini," ujar Larsen. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut, A. Hadi  mengatakan, dari hasil audit BPK, diketahui tidak ditemukan indikasi markup pada kegiatan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan logistik Covid-19. 

Dirinya menyampaikan, dalam hasil audit bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan dengan pagu anggaran senilai Rp 2,7 Miliar itu sudah sesuai harga pasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya saja ditemukan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai atau PPN. 

"Kelebihan pembayaran PPN terjadi karena adanya salah persepsi terhadap perhitungan pajak pengadaan barang penanganan Covid-19 dimaksud," jelas A. Hadi 

Dirinya menegaskan, bahwa tuduhan adanya yang salah pada kegiatan pengadaan alat kesehatan dan logistik Covid-19 hanya persepsi atau dugaan yang keliru dari beberapa pihak saja.

"Tindakan markup dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat mustahil untuk dilakukan. Sebab, alur proses mulai perencanaan sampai ke pelaksanaan ada mekanisme yang begitu ketat," tegasnya.

Dirinya mencontohkan, misalnya saja pada kegiatan pengadaan Alkes dan logistik Covid-19 ini, sebelum masuk tahap realisasi, pihak Dinkes Inhil harus melewati proses review oleh Inspektorat serta tahapan perencanaan kegiatan juga mendapat pendampingan hukum oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Jadi, ada banyak sekali proses yang dilalui sebelum masuk ke tahap pelaksanaan kegiatan. Alur proses tersebut tentunya merupakan langkah antisipasi terhadap tindakan koruptif, seperti markup yang pernah dituduhkan kepada kami sebelumnya," pungkas A. Hadi. (Adv)