Urus Bantuan UMKM, Diskop dan UKM Inhil : Cukup di Kecamatan

Urus Bantuan UMKM, Diskop dan UKM Inhil : Cukup di Kecamatan

20 April 2021
Kepala Diskop dan UKM Inhil, Tengku Eddy Efrizal

Kepala Diskop dan UKM Inhil, Tengku Eddy Efrizal

RIAU1.COM -Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Kabupaten Inhil menegaskan jika dalam proses pengurusan bantuan BPUM atau UMKM tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Hal tersebut disampaikan Kepala Diskop dan UKM Inhil, Tengku Eddy Efrizal bahwa jika ada oknum yang mencari keuntungan dari bantuan untuk pelaku usaha kecil dan mikro ini maka itu adalah bentuk percaloan.



Selain itu, untuk menghindari penumpukan antrian penerimaan berkas bantuan UMKM ini akibat banyaknya antusias masyarakat dalam mendaftar ke kantor Diskop dan UKM Inhil maka saat ini mekanisme pendaftaran dibuat lebih mudah.

Melalui Surat Bupati Inhil kepada seluruh Camat se Kabupaten Inhil maka pengumpulan berkas pengusulan calon penerima bantuan UMKM cukup di kantor camat masing-masing saja.

"Sudah ada surat bupati agar berkas dikumpulkan di kecamatan masing-masing saja. Ini untuk menghindari penumpukan orang di Kantor Diskop dan UKM Tembilahan," ungkap Tengku Eddy Efrizal.


Diketahui, sejak dibuka penerimaan berkas pendaftaran bantuan BPUM atau UMKM tersebut pada 16 April 2020, tercatat sudah ada sebanyak 3.810 proposal yang masuk ke kantor Diskop dan UKM Inhil.

Pendaftaran akan terus dibuka sampai dengan tanggal 26 April 2021 mendatang. (Adv)