Rumah Ibadah di Tualang Siak Diizinkan Dibuka di Era New Normal, Ini Syaratnya

Rumah Ibadah di Tualang Siak Diizinkan Dibuka di Era New Normal, Ini Syaratnya

4 Juni 2020
Camat Tualang Zalik Efendi didampingi Kepala KUA Tualang

Camat Tualang Zalik Efendi didampingi Kepala KUA Tualang

RIAU1.COM - Selain pusat perniagaan, tempat ibadah juga akan diizinkan untuk dibuka di era new normal. Upika Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, telah menyiapkan skema agar tempat ibadah dapat kembali dibuka dengan standar tertentu. Seperti mengeluarkan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19.

Camat Tualang Zalik Efendi didampingi Kepala KUA Tualang mengatakan, pemerintah Kecamatan Tualang telah menyiapkan berbagai upaya agar masyarakat bisa kembali ke aktivitas ekonomi produktif dan aman dari Covid-19, terutama rumah-rumah ibadah.

"Penerapan 'New Normal' itu masing-masing pengurus rumah ibadah harus mengajukan sejumlah syarat. Tempat ibadah boleh mengadakan upacara peribadatan secara berjamaah atau kolektif dengan menunjukan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19," terang Zalik saat ditemui Riau1.com Kamis 4 Juni 2020 di Kantor Camat Tualang.

lanjutnya menjelaskan, Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 itu nantinya dapat diperoleh dari Gugus Tugas Kecamatan, dan kemudian tim gugus tugas akan peninjauan dan berkoordinasi dengan majelis-majelis agama layak atau tidaknya rumah ibadah melakukan kegiatan ibadah berjamaah.

"Pengurus rumah ibdah nanti dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada tim gugus tugas. Rumah ibadah akan diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah setelah ditinjau oleh tim gugus tugas, dan dinyatakan lingkungan rumah ibadah tersebut aman dari Covid-19," ujarnya.

Loading...

Kepala KUA Tualang Najamudin menyampaikan, surat keterangan rumah ibadah bebas Covid 19 itu bisa saja dicabut kembali oleh pihak Gugus Tugas. Apabila saat penerapan New Normal berlangsung  timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” jelasnya.(adv)