Evaluasi LKPj 2018, Pansus DPRD Riau Beri 16 Rekomendasi kepada Pemprov Riau

Evaluasi LKPj 2018, Pansus DPRD Riau Beri 16 Rekomendasi kepada Pemprov Riau

31 Maret 2019
Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo menyerahkan rekomendasi Pansus DPRD Riau kepada Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution

Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo menyerahkan rekomendasi Pansus DPRD Riau kepada Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution

RIAU1.COM - DPRD Provinsi Riau menggelar sidang paripurna, Senin 25 Maret 2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo dan juga disaksikan Ketua DPRD Riau, Septina Primawati dan Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu serta dihadiri Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution.

Sebelum memulai sidang paripurna, Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo selaku pimpinan sidang mengatakan, semula hanya satu agenda saja. Tapi berdasarkan hasil rapat Banmus DPRD Riau, tanggal 25 Maret 2019 pagi, tentang logistik dan rangkaian kegiatan dewan pada bulan Maret 2019, maka agenda disesuaikan dengan hasil rapat Banmus.

"Agenda pertama Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawab (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2018 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Sekaligus Persetujuan Rekomendasi Dewan dan Sambutan Kepala Daerah," kata Sunaryo.

"Kedua ialah Penyampaian Usulan Pemberhentian dan Sekaligus Usulan Pengesahan Pengangkatan dan Pergantian Pimpinan DPRD Provinsi Riau Sisa Masa Jabatan 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrat," tambahnya.

Dalam penyampaian Laporan Pansus DPRD Riau terhadap LKPj Kepala Daerah tahun 2018 itu, Ketua Pansus DPRD Riau, Karmila Sari menyatakan atas dasar LKPj Kepala Daerah Provinsi Riau. Pansus DPRD Riau perlu menyampaikan 16 rekomendasi tambahan kepada Pemerintah Provinsi Riau.

"Pertama, menindak lanjuti semua rekomendasi yang kami sampaikan secara langsung pada uraian permasalahannya sehingga LKPj Kepala Daerah tahun 2018 dapat lebih informatif," ucap Karmila Sari.

"Rekomendasi ini wajib dilaksanakan bukti tindak lanjut secara tertulis supaya disampaikan kepada DPRD Riau dalam waktu 30 hari setelah rapat LKPj dilaksanakan," sambungnya.

Karmila melanjutkan, rekomendasi yang kedua, Pemprov Riau supaya bersungguh-sungguh dalam menindak lanjuti catatan penting yang terdapat dalam pandangan umum fraksi-fraksi yang menjadi satu kesatuan dalam LKPj ini.

"Sehingga diharapkan pelaksanaan APBD tahun berikutnya lebih baik dari APBD tahun 2018. Selanjutnya, memberikan kemudahan terhadap investor sehingga dapat memudahkan proses investasi di Riau, serta menertibkan dan mengelola aset Pemprov dengan profesional sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Legislator asal Rokan Hilir (Rohil) ini mengungkapkan,  penataan aset juga termasuk menyerahkan jembatan yang telah selesai dibangun Pemprov Riau untuk kabupaten/kota agar biaya pemeliharaan bisa dianggarkan masing-masing Pemkab.

Pada kesempatan itu pula, Pansus DPRD Riau juga menyoroti masalah dana bagi hasil (DBH) yang seringkali terlambat. Untuk mengurangi ketergantungan pembagian DBH tersebut, Pemprov Riau diminta jeli melihat potensi pendapatan asli daerah (PAD) untuk menutupi DBH yang belum dibayarkan.

Loading...

"Saat penyusunan APBD Riau, Pemprov diharapkan dapat memperkirakan estimasi tunda bayar DBH yang dilakukan pemerintah pusat, sehingga semua kegiatan dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran," sebut Politisi Golkar itu.

Selain memperkirakan estimasi, Pemprov kuah diminta secara terus menerus berkonsultasi dengan pemerintah pusat agar dapat mengatasi pelaksanaan tunda bayar DBH untuk provinsi. Karena, tunda bayar merupakan salah satu penghambat kelancaran pembangunan.

"Tidak hanya masalah DBH, Pansus yang dibentuk tanggal 4 Maret 2019 lalu ini meminta agar Pemprov lebih cermat menetapkan APBD dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Dikatakannya lagi, Pansus juga merekomendasikan Pemprov Riau untuk menginventarisir semua kegiatan yang batal atau belum dilaksanakan pada tahun 2018 lalu, dengan catatan anggaran survei tersebut sudah dimasukkan.

"Tentunya hal ini bisa segera diterapkan agar kegiatan yang sempat tertunda atau belum dilaksanakan bisa tetap menjadi prioritas tahun berikutnya, sehingga biaya survei yang dilakukan tidak sia-sia," ulasannya.

Potensi perkebunan Riau yang sangat luas, juga menjadi sorotan tim Pansus DPRD Riau dan merekomendasikan pembentukan Dinas Perkebunan (Disbun) menjadi OPD tersendiri, agar potensi perkebunan bisa ditangani secara khusus.

Pemprov juga diharapkan untuk mernbentuk program benih dan bibit tanaman unggul melalui pengembangan perkebunan berdasarkan luas wilayah, agar sektor perkebunan yang bermutu bisa terpenuhi.

"Rekomendasi terakhir dari tim Pansus DPRD Riau untuk Pemprov Riau yakni melaksanakan semua kegiatan pemerintah pusat yang dialokasikan kepada Pemprov Riau," tukas Karmila Sari.