IRT di Pesisir Selatan Tertangkap Simpan Sabu di Kotak Rokok

IRT di Pesisir Selatan Tertangkap Simpan Sabu di Kotak Rokok

22 Februari 2021
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -Peredaran narkoba terus terjadi, bahkan ibu Rumah Tangga menjadi pengedar. Tim Opsnal Sapujagat Satnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap tiga pelaku penyalahguna narkoba, satu diantaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT), Sabtu (20/2/2021). M, 36 tahun, ditangkap petugas bersama dua rekan prianya yakni AA, 36 tahun dan GY, 26 tahun di Kampung Talang Bungo Kenagarian Tanjung Pondok, kecamatan Koto Basa Ampek Balai Tapan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia mengatakan bersama tiga tersangka diamankan dua paket narkotika jenis sabu yang simpan di dalam kotak rokok. “Kita amankan barang bukti 2 paket Narkotika Gol 1 Jenis Sabu yang di dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild dan 1 set alat isap bong yang sedang terpasang kaca pirek,” katanya dikutip dari situs Polri, Senin (22/2/2021).

Ia menjelaskan ttiga pelaku ditangkap berkat informasi warga yang sering melihat mereka melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sapujagat Resnakoba Polres Pessel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku, petugas langsung menggerebek rumah pelaku.
“Didampingi anggota Polsek dan Wali Nagari kita melakukan penggeledahan, dan menemukan 2 paket narkotika golongan I jenis sabu,” tutur AKP Hidup Mulia.

Dari keterangan sementara dari pelaku jika barang haram narkoba jenis sabu tersebut merupakan milik para pelaku. Walaupun begitu, pihaknya akan terus kembangkan asal usul sabu tersebut. Guna pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku sudah dimankan di Mapolres Pessel beserta barang bukti. (Padangkita)