Tak Perlu Antri, Warga Penyandang Disabilitas Dapat Mengurus SIM Khusus Dengan Nyaman dan Aman di Satpas SIM Perawang

Tak Perlu Antri, Warga Penyandang Disabilitas Dapat Mengurus SIM Khusus Dengan Nyaman dan Aman di Satpas SIM Perawang

4 Februari 2021
Tak Perlu Antri, Warga Penyandang Disabilitas Dapat Mengurus SIM Khusus Dengan Nyaman dan Aman di Satpas SIM Perawang

Tak Perlu Antri, Warga Penyandang Disabilitas Dapat Mengurus SIM Khusus Dengan Nyaman dan Aman di Satpas SIM Perawang

RIAU1.COM -SIAK- Meningkatkan Pelayanan dalam kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Perawang, Satlantas Polres Siak sediakan fasilitas khusus untuk warga Penyandang Disabilitas. 

Fasilitas itu seperti kursi roda dan ditiadakannya sistem antri bagi masyarakat penyandang Disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan. 

SIM yang diterbitkan oleh Satlantas Polres Siak bagi masyarakat berkebutuhan khusus itu merupakan SIM D. Yang diperuntukan khusus untuk warga Difabel dan Disabilitas.

Hal itu tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM. Yang mana penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asalkan mengantongi SIM D.


Selain itu, disediakannya fasilitas khusus untuk kaum difabel dan disabilitas tersebut merupakan salah satu bentuk program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam program 100 hari kerja. 

"Hal ini kita lakukan sebagai salah satu program Kapolri untuk memberikan pelayanan kepada para disabilitas. Salah satunya di Satpas Perawang, dengan memfasilitasi masyarakat penyandang Disabilitas dalam rangka pengurusan surat izin mengemudi,” kata Kasat Lantas Polres Siak AKP Rosna Meilani SIK melalui Baur SIM, Bripka Maryahadi Putera SH, Kamis 4 Februari 2021.

Lanjutnya menyampaikan, para disabilitas yang belum mempunyai SIM D, bisa terfasilitasi di Satpas SIM Perawang. Tentunya dengan sarana khusus serta menggunakan kendaraan khusus.

“Bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus jika memperpanjang maupun membuat SIM baru, bisa langsung datang ke kantor satpas SIM. Dengan hari-hari yang ditentukan, kami akan membantu masyarakat dimulai drai pendaftaran dan pelayanan lainya. 

Bisa juga menggunakan kendaraan sendiri, karena yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhannya,” jelasnya.

Ditempat yang sama, terlihat seorang warga Penyandang Disabilitas sedang melakukan pembuatan SIM D. Dari awal tiba di Satpas, petugas tampak langsung melayaninya dimulai dari pendaftaran, pengujian dan penerbitan SIM Khusus tersebut.

Tak hanya bualan semata, pelayanan yang diberikan oleh Satpas SIM Perawang itu pun menuai pujian. 

"Alhamdulillah, meski kami memiliki kekurangan, tapi masih diberikan kelebihan dalam mengurus SIM ini. 

Pelayanannya pun sangat baik," ungkap Anuarman salah seorang Disabilitas yang tinggal di Kelurahan Perawang itu.

Dirinya juga memberikan ungkapan terima kasih kepada Satpas SIM Perawang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Perawang Bripka Arya, yang telah bersusah payah melayani masyarakat dengan ramah.

"Terima kasih pak Bhabin, terima kasih Pak Baur SIM, mudah-mudahan bapak-bapak akan tetap menjadi sahabat masyarakat," sebutnya.