Dishub Siak Imbau Masyarakat Tidak Parkir di Badan Jalan Selama Tour de Siak 2019

Dishub Siak Imbau Masyarakat Tidak Parkir di Badan Jalan Selama Tour de Siak 2019

10 September 2019
Kabid Dal Ops Dishub Siak, Winda Safril

Kabid Dal Ops Dishub Siak, Winda Safril

RIAU1.COM - Pemkab Siak secara khusus mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada seluruh perusahaan penyelenggara angkutan barang, yang melintas jalan-jalan di Siak, agar tidak memarkirkan kendaraan dibadan atau bahu jalan, dan tidak membawa muatan yang melebihi tonase, khususnya selama perhelatan even Tour de Siak (TdSi) tanggal 18 September hingga 22 September 2019 mendatang.

"Sehubungan dengan akan dilaksanakannya even Tour de Siak 2019 ini, kita himbau kepada masyarakat pengguna jalan, dan perusahaan penyelenggara angkutan jalan untuk tidak melintasi jalan yang dilewati rute Tour De Siak dan tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan, selama TDSi 2019 berlangsung," tegas Kabid Dal Ops Dishub Siak, Winda Safril, Selasa 10 September 2019.

Winda menegaskan, kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya, apalagi memarkirkan kendaraan di bahu atau badan jalan, jelas sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Jadi, kita harap selama perhelatan even TdSi 2019 ini, tidak ada kendaraan yang memarkirkan kendaraannya dibahu jalan," himbaunya.

Adapun rute yang akan dilalui pembalap sepeda pada even Tour de Siak 2019, terdiri dari empat etape. etape I, dimulai Kamis 19 September 2019, dan akan melintasi Jalan Siak, Mempura, Dayun dan kembali ke Siak.

Pada etape II, akan dimulai Jumat 20 September 2019, dengan melintasi Jalan Siak, Bungaraya, Sungai Tengah, Teluk Mesjid, Sungai Apit dan kembali ke Siak.

Sementara untuk etape III, dimula Sabtu 21 September 2019, melintasi Jalan Siak-Kwalian, Dayun, Kilometer 11 Buatan, Merempan dan kembali ke Siak, dan untuk etape IV, dimulai Ahad 22 September 2019, melintasi jalan-jalan yang berada di Kota Siak.

Imbauan yang dikeluarkan Dishub Siak itu juga telah ditembuskan secara khusus kepada pihak Polres Siak, dan pimpinan kecamatan. "Kita minta pemilik truk angkutan barang untuk meperhatikan himbauan ini. Kalau tidak, tentu akan ada sanksi tegas yang akan kita berikan," tegasnya.