Soal Kasus SK Menhut, Ariadi Tarigan Bakal Laporkan Majelis Hakim dan Ketua PN Siak ke KY dan MK

Soal Kasus SK Menhut, Ariadi Tarigan Bakal Laporkan Majelis Hakim dan Ketua PN Siak ke KY dan MK

12 Agustus 2019
Anggota Komisi II DPRD Siak, Ariadi Tarigan

Anggota Komisi II DPRD Siak, Ariadi Tarigan

RIAU1.COM - Anggota Komisi II DPRD Siak, Ariadi Tarigan menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Siak yang memvonis bebas eks Kadishutbun Siak Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi.

Padahal, kedua orang terdakwa tersebut menggunakan SK Mentri Kehutanan yang telah kedaluwarsa untuk mendapatkan izin lokasi (Inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

"Itu keputusan gila. Apa itu alasan hukumnya kedua terdakwa dibebaskan. Ini benar-benar gila dan patut kita curigai. Saya akan terus suarakan ini agar majelis hakimnya diusut," tegas Ariadi, Senin 12 Agustus 2019.

Politisi Kecamatan Kandis itu bakal melaporkan majelis hakim PN Siak yang menyidangkan perkara dugaan pemalsuan tersebut bersama Ketua PN Siak, Bambang Trikoro ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan pemalsuan dengan terdakwa Teten Effendi dan Suratno Konadi itu yakni, Rozza El Afrina sebagai Hakim Ketua, serta Risca Fajarwati dan Selo Tantular sebagai Hakim Anggota.

Menurutnya, KY dan MA harus mempelajari tindak tanduk dan track record majelis hakim di PN Siak. Seperti hakim Rozza El Afrina yang sempat disebut namanya di sejumlah media dalam perkara Ongo, di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, 2013 lalu.

Waktu itu majelis hakim, di dalamnya Rozza El Afrina menolak gugatan penggugat sehingga Ongo terbebas dari denda. "Pada perkara PT DSI, hakim Rozza El Alfrina juga membebaskan Teten dan Suratno," sebutnya.

"Padahal permohonan izin yang diajukan kedua terdakwa sempat ditolak 2 kali oleh Bupati Siak. Ini bukan lagi mengherankan, tapi sangat mengherankan," sambung legislator dapil Siak IV itu.

Loading...

Ariadi melanjutkan, dalam waktu dekat, ia juga akan melaporkan Ketua PN Siak, Bambang Trikoro yang diduga melakukan pembohongan publik.

Hal ini dikarenakan pernyataan Bambang Trikoro di media massa tidak akan menunjuk majelis hakim yang pernah menyidangkan perkara PT DSI dalam perkara dugaan pemalsuan SK Menhut.

Tapi kenyataannya, Bambang Trikoro tetap menunjuk majelis hakim yang juga menyidangkan perkara PT DSI dengan nomor perkara yang berbeda.

"Kita bisa lihat jejak digitalnya, jelas pernyataan Bambang Trikoro untuk tidak menunjuk majlis yang sama,  tapi ini tetap ditunjuk majelis yang sama. Apakah itu bukan pembohongan publik?," lugas Ariadi.

Selain itu, Ariadi mengaku mendapat kabar, ada pertemuan pihak PT DSI dengan pihak PN Siak di luar persidangan di PN Siak. Padahal, pertemuan para pihak berperkara dengan pihak pengadilan di luar persidangan merupakan pelanggaran etika.

"Kita juga ingin mendapat klarifikasi dari pihak PN Siak apakah informasi itu benar atau tidak. Kalau benar akui, kalau tidak jawab, jangan seakan-akan menyembunyikan informasi yang telah beredar di publik," pungkasnya.