MK Tolak Permohonan Sengketa Pileg di Siak

MK Tolak Permohonan Sengketa Pileg di Siak

6 Agustus 2019
Ketua Bawaslu Siak, Moh Royani

Ketua Bawaslu Siak, Moh Royani

RIAU1.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan sengketa hasil Pemilihaan Legislatif (Pileg) 2019 dari Kabupaten Siak, Riau.

“Pukul 12.30 WIB siang tadi, MK telah menolak seluruh permohonan yang digugat," kata Ketua Bawaslu Siak, Moh Royani kepada Riau1.com, Selasa 6 Agustus 2019.

Dua gugatan tersebut, yakni dari partai Nasional Demokrat (NasDem) di Dapil III dengan alasan karena berkasnya telah dicabut.

“Sementara untuk PDI Perjuangan di Dapil Siak IV, permohonan pemungutan suara ulang di 3 TPS di Kecamatan Kandis juga ditolak,” sebutnya.

Loading...

Sebelumnya, sebagai permohonannya, PDIP meminta kepada MK untuk memerintahkan KPU Siak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS di Kecamatan Kandis, yakni TPS 5, TPS 10 kampung/desa Kandis dan TPS 12 Kandis Kota.

Seperti yang diketahui, MK sebelumnya menerima 2 gugatan dari Kabupaten Siak, yakni dari Partai NasDem untk di Dapil III dan dari PDI Perjuangan dari dapil IV.