Banding Pelangaran Pilkada, Kadis PMD Divonis 3 bulan dan Lima Kades 2 Bulan

Banding Pelangaran Pilkada, Kadis PMD Divonis 3 bulan dan Lima Kades 2 Bulan

18 Februari 2021
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM Setelah melalui proses panjang, akhirnya Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu, Riswidiantoro di vonis 3 bulan penjara dan denda Rp6 juta. Jika denda itu tidak di bayar, sesuai ketentuan maka di ganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Hal serupa juga terhadap 5 Kepala Desa (Kades) dengan masing--masing di vonis penjara selama dua bulan dan masing-masing membayar denda Rp6 juta. Jika denda tidak di bayar akan di ganti penjara kurungan badan selama 1 bulan.


Begitu juga dengan lima Kepala Desa (Kades) atas perkara yang sama, akhirnya divonis pidana penjara selama dua bulan. Masing-masing Kades juga dipidana denda sejumlah Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru sudah turun dan menerima  permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa," ujar Ketua PN Rengat Melinda Aritonang SH melalui Humas PN Rengat Adityas Nugraha SH kepada awak media, Kamis 18 Februari 2021.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, kata Adityas, memperbaiki putusan PN Rengat No.17/Pid.SUS/2021/PN.Rgt tertanggal 3 Februari 2021.

Yang mana, sebelumnya, di mintakan banding sekadar mengenai lamanya pidana yang di jatuhkan kepada terdakwa dan lamanya pidana kurungan, apabila denda tidak di bayarkan.

"Dalam putusan itu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dsn meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Baik selaku pejabat Aparatur Sipil Negara, maupun sebagai Kepala Desa, yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye," beber Adityas.

Setelah putusan banding di terima, lanjutnya, maka dalam waktu dekat pihaknya melimpahkan kepada penuntut umum.

"Amar putusan akan di sampaikan kepada penuntut umum untuk di lakukan eksekusi terhadap 6 terdakwa," tambahnya.

Berikut 5 orang Kades yang di vonis selama 2 bulan, yakni Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang Gupan Ardodi, Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim Rajiskhan,  Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya Said Usman, Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku Suherman dan Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap Septian Eko Prasetyo.