Ketua DPRD Rohul Minta Polisi Usut Tuntas Bentrokan Berdarah di Puskopkar Riau

Ketua DPRD Rohul Minta Polisi Usut Tuntas Bentrokan Berdarah di Puskopkar Riau

28 Januari 2021
Polisi dan TNI menjaga lokasi kebun sawit milik Puskopkar Riau di Desa Sontang, yang diserang 30-an OTK, Selasa (26/1/2021). Foto: Istimewa.

Polisi dan TNI menjaga lokasi kebun sawit milik Puskopkar Riau di Desa Sontang, yang diserang 30-an OTK, Selasa (26/1/2021). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Bentrokan antara pekerja sawit Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Riau dengan 30 orang pada 26 Januari 2021 mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Akibat bentrokan berdarah itu, seorang penyerang tewas.

"Saya menyayangkan terjadinya peristiwa berdarah tersebut sampai ada jatuh korban. Saya minta pihak kepolisian segera menyelidiki penyebab bentrokan dan usut tuntas sampai dalang pelakunya," tegas Ketua DPRD Rokan Hulu Novli Wanda Ade Putra, Rabu (27/1/2021).

Diharapkan, masing-masing kelompok bisa menahan diri. Sehingga, bentrokan susulan tidak terjadi lagi.

"Jika memang ada unsur premanisme, tentu kami minta ditindak tegas sesuai ketentuan hukum berlaku," kata politisi Partai Gerindra ini.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Rohul Kelmi Amri. Pihak kepolisian diminta segera mengusut kasusnya secara profesional sesuai fakta hukum. 

"Penyebab bentrokan harus digali sedalam-dalamnya. Karena persoalan lahan seperti ini, runutnya pasti panjang. Untuk itu dibutuhkan kehatian-hatian supaya tidak salah dalam membuat keputusan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rainly L membenarkan terjadinya bentrokan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia. Sekarang, proses hukumnya masih berjalan.

"Sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan," ujarnya. 

Sementara Kuasa hukum Puskopkar Riau, E Sangur kembali mengingatkan bahwa persoalan kebun sawit milik Puskopkar Riau seluas 350 hektare di Desa Sontang tersebut sudah berkekuatan hukum. Kekuatan hukum yang dimaksud, sebagaimana tertuang dalam putusan MA RI No: 59 PK/PDT/2020 tertanggal 9 April 2020 jo putusan MA RI Nomor: 2328 K/PDT/2018 tanggal 13 November 2018.

"Berdasarkan fakta hukum tersebut, lahan itu sekarang kami kelola dan kuasai. Namun jika ada pihak lain yang keberatan, silakan ambil jalur hukum dan kita akan layani," ujarnya. 

Terkait adanya serangan tersebut, E. Sangur mengaku prihatin. Karena, penyerangan ini kejadian yang berulang dari kelompok yang sama.

Aksi penyerangan pertama pada 10 November 2020. Akibatnya, pekerja Puskopkar Riau mendapat perlakuan kekerasan. Uang puluhan juta dirampok.

"Sekarang kejadian lagi. Untuk itu, kami minta pihak kepolisian untuk bertindak tegas kepada kelompok ini sampai dalang pelakunya," ujar E Sangur.

Pekerja kebun tersebut resmi ditunjuk oleh pengurus Puskopkar Riau. Sementara, kelompok penyerang adalah resmi dibayar untuk menyerang. 

"Mereka sudah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Puskopkar Riau memang melakukan sejumlah penguasaan aset setelah adanya putusan hakim Mahkamah Agung yang menolak dan membatalkan gugatan perdata H Ronni Abdi Cs, yang menginginkan kepengurusan di Puskopkar Riau.

Dengan putusan tersebut, maka Puskopkar Riau secara kelembagaan harus dijalankan secara sah dan berkekuatan hukum oleh kepengurusan Albeny Yuliandra sebagai Ketua, dan Nusirwan sebagai sekretaris.

Sejak itu, Puskopkar Riau melakukan inventarisir aset dan menguasainya, termasuk tanah dan lahan kebun sawit seluas 350 hektare di Kilometer 41, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu.

Kemudian ada juga aset di Pandau Permai, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berupa 12,5 hektarr lahan kosong, pasar tradisional, ruko 14 unit, dan lain-lain, termasuk yang di Batam, di antaranya lahan seluas 6,7 hektare, dan satu kompleks perumahan.