Bawaslu Rohul Beri Bimtek Bagi PKD

Bawaslu Rohul Beri Bimtek Bagi PKD

18 November 2020
Bimtek pkd bawaslu rohul

Bimtek pkd bawaslu rohul

RIAU1.COM -

ROKAN HULU--Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Kabupaten Rokan hulu terus melakukan persiapan sebelum pelaksanaan Pungut Hitung Pilkada Rohul Desember 2020. 


Salah satunya mempersiapkan Panwaslu Kelurahan, Desa (PKD) untuk mampu mengkordinir PTPS sehingga pelanggaran dapat cepat ditindaklanjuti. 


Pelaksanaan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) PKD tersebut digelar di Convention Hall Masjid Agung islamic Center Rohul Selasa (17/11). Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan Bawaslu Rohul yakni Fany Ariandy, Gumer Siregar dan Yurnalis. 


Turut hadir dalam Bimtek tersebut Kordinator Kesekretariatan Bawaslu Rohul Afrizal Chandra serta Panwsacm dari 16 kecamatan. 


Bidang SDM Bawaslu Rohul Gumer Siregar mengatakan, Bimtek PKD ini menindaklanjuti telah tuntasnya rekrutmen PTPS. Dengan sudah terbentuknya PTPS maka para PKD juga harus di bekali dengan bagaimana cara mengkoordinasikan PTPS di wilayah mereka jika nantinya di temukan adanya pelanggaran di lapangan.

" PTPS itu akan di Kordinasikan oleh PKD. jadi PKD ini harus diberikan pemahaman agar mereka mampu mengkordinasikan PTPS di wilayah mereka masing-masing. bagaiamana jika menemukan pelanggaran saat terjadinya pungut hitung dan lain sebagainya,"kata Gumer.


Dikatakan Gumer, ada beberapa tugas yang membutuhkan kordinasi antara PKD dan PTPS jelang pelaksanaan pungut hitung, diantaranya, Pengawasan terhadap distribusi Logistik kepada KPPS, Pengawasan terhadap distribusi C6 atau undangan memilih.


"kita juga tekankan kepada PKD Dan PTPS untuk maksimal mengawasi hari tenang. pastikan tidak ada lagi kegiatan kampeny, pastikan tidak ada lagi pemberian barang kepada masyarakat apalagi pemberian uang untuk mempengaruhi pemilih,"ujarnya.


Gumer juga mengimbau disisa waktu Kampanye ini, kepada PKD dan PTPS juga makin intensif mengawasi jalannya kampenye dimasing-masing wilayah. terutama terkait penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah terjadinya klaster pilkada.  


"jika ada paslon yang melanggar berikan teguran. jika teguran tertulis tidak gubris, maka Bawaslu punya hak membubarkan kegiatan kampanye tersebut,"tutup Gumer. (amsur)