Dua Pengedar Narkoba di Tambusai Dibekuk, Bandar Masih Buron

Dua Pengedar Narkoba di Tambusai Dibekuk, Bandar Masih Buron

2 November 2020
Dua Pengedar Narkoba di Tambusai Dibekuk/R1

Dua Pengedar Narkoba di Tambusai Dibekuk/R1

RIAU1.COM -ROKAN HULU--Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Senin (26/10) lalu.

Dua pria itu diantaranya, ML alias Lokot (35) warga Gunung Intan, Desa Tambusai Barat dan AR alias Arpan (45), warga Tandihat, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K, M. H melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, S.H. kepada wartawan mengaku, dua pelaku ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul berdasarkan laporan Polisi setelah menerima Informasi dari masyarakat.

"Kedua Pelaku di tangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada sebuah rumah di Dusun Gunung Intan Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai," jelas Paur Humas Polres Rohul, Jumat (29/10).

Lanjutnya, dari kedua Pelaku diamankan barang bukti, dari Pelaku ML alias Lokot, 4 Paket Narkotika Jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat  kotor 42 gram, 2 paket Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di bungkus plastik warna  hitam dengan berat kotor 30 gram.

Selanjutnya, 1 pet plastic warna putih bening, 1 lbr plastic klip bening, 1 plastic warna putih merk indomaret, 5 lembar paper, 1 buah kaca pirek, 1 buah sendok terbuat dari plastik, 1 buah kompeng plastik, 1 buah timbangan digital, 1 helai celana panjang merk lois.

Lalu, 1 unit handphone merk samsung lipat warna putih dengan simcard 081378487060 dan 1 unit Spm merk supra x 125 w. biru hitam dgn no.pol BM 5777 MO.

"Sedangkan dari Pelaku Ar alais Arpan 1 Unit Handphone merk Vivo warna biru langit,"sebut Totok.

Ipda Totok menerangkan, penangkapan ini berawal pada Ahad (20/10) Sat Narkoba mendapat informasi bahwa di desa Tambusai Barat diduga ada sebuah rumah yang sedang dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kasat Narkoba AKP Masjang beserta 7 orang personil untuk melakukan penyelidikan dan  pada hari Senin, tgl 26 Oktober 2020 sekitar pukul 07.30 WIB dilakukan penggerakan TKP dan pelaku Lokot ditangkap dan diamankan barang buktidari penggeledahan badan, rumah dan kendaraan kedua Pelaku.

Dari Introgasi kepada Lokot mengakui shabu-shabu miliknya yang diperolehnya dari pelaku Ar alias Arpan,  sedangkan Narkotika Jenis daun ganja Kering didapat dari saudara Dahlan yang beralamat di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap terlapor Ar alias Arpan. Pelaku Ar ditangkap pada saat sedang tidur dirumahnya dan dari Penggeledahan rumah dan badan terlapor Ar  tidak di temukan barang bukti narkotika jenis shabu dan hanya ditemukan 1 Unit Handphone merk Vivo, namun Ar mengakui bahwa memang benar ada kerja sama melakukan peredaran narkotika bersama pelaku I.

"Saat ini dua pelaku dan BB, sudah diamankan di Mapolres Rohul guna proses lebih lanjut. Sementara, seorang lagi yakni Dahlan, masih dalam pengejaran,"tutupnya. (amsur)