LBH Indragiri Beri Apresiasi, Kanwil Kemenkum dan HAM Riau Sukseskan Verifikasi dan Akreditasi PBH

LBH Indragiri Beri Apresiasi, Kanwil Kemenkum dan HAM Riau Sukseskan Verifikasi dan Akreditasi PBH

2 Maret 2021
LBH Indragiri Beri Apresiasi, Kanwil Kemenkum dan HAM Riau Sukseskan Verifikasi dan Akreditasi PBH

LBH Indragiri Beri Apresiasi, Kanwil Kemenkum dan HAM Riau Sukseskan Verifikasi dan Akreditasi PBH

RIAU1.COM -Guna menyukseskan pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum periode 2022-2024, Kanwil Kemenkumham Riau menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Penjaringan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Riau. 

Kegiatan diseminasi penjaringan dan verifikasi akreditasi calon pemberi bantuan hukum ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM  Kementerian Hukum dan HAM Siti Colistyaningsih. 


Terlihat hadir juga Plh Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy, pejabat struktural Kemenkumham Riau,  Direktur LBH Indragiri Rahman Adrian Maulana SH MH, dan peserta lainnya. 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM  Kementerian Hukum dan HAM Siti Colistyaningsih, Selasa (2/3/2021) mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk peningkatan kesadaran serta komitmen Organisasi Bantuan Hukum dan Pemerintah Daerah dalam perluasan penyelenggaraan Bantuan hukum di Riau. 

Melalui diseminasi penjaringan verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum yang lebih awal ini, Siti berharap dengan pengetahuan yang didapat  masing-masing Organisasi Bantuan Hukum dapat lebih optimal dalam menyiapkan untuk mengikuti proses verifikasi dan akreditasi, serta memiliki rentang waktu yang lebih panjang untuk berkoordinasi dengan Kantor Wilayah terkait kesiapannya. 

Sehingga di Periode 2022-2024 mendatang, akan banyak mitra pemberi bantuan hukum yang bekerjasama serta tersebar di seluruh kabupaten kota Se Riau.


Sementara Direktur LBH Indragiri, Rahman Adrian Maulana SH MH, menjelaskan, diseminasi penjaringan dan pengidentifikasian calon pemberi bantuan hukum dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dan Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan bantuan hukum. 

Kemudian,  tata cara dan persyaratan dalam mengikuti  verifikasi dan akreditasi yang akan dimulai pada tanggal 4 Maret 2021 untuk Calon Pemberi Bantuan Hukum dan Tanggal 2 Agustus 2021 untuk pendaftaran re-akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Lama. 

"Kami berterimakasih kepada Kanwil Hukum dan HAM yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini. Banyak pengetahuan yang saya dapatkan," ujarnya. (saut)