Terkesan Eklusif, Wartawan Wawacara Kadis ESDM Wajib Pakai Surat Resmi

Terkesan Eklusif, Wartawan Wawacara Kadis ESDM Wajib Pakai Surat Resmi

2 Maret 2021
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -Keterbukaan informasi publik nampaknya tidak menjadi perhatian utama jajaran pemerintah Provinsi Riau. Saat Riau1.com menyambangi beberapa kantor Dinas dan Badan tingkat provinsi rata-rata kantor tersebut tidak memiliki petugas atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Seperti Badan pendapatan daerah (bapenda) Riau, Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kantor-kantor tersebut saat ditanya siapa yang dapat memberikan informasi, mereka semua menyatakan Kepala tidak ditempat dan begitu juga pejabat eselon III atau Kabid. 

Saat ditanyakan siapa PPID atau Humas dikantor tersebut, mereka menyatakan tidak ada. "Biasa wartawan kalau mau konfirmasi langsung ke kepala," uangkap pegawai disana.

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. 

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Inormasi Publik. Oleh sebab itu, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) saat ini wajib di setiap instansi pemerintahan.


Terkait soal PPID, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau diduga belum menerapkan hal tersebut di instansinya. Hal ini terbukti saat Riau1.com mendatangi kantor Bapenda Riau di Jalan Sudirman, pada Selasa (2/3).

Salah seorang Satpam kantor Bapenda, Yazid menyampaikan bahwa intansi Bapenda Riau tidak memiliki PPID, hanya ada petugas Humas yang diisi oleh dua orang THL.

“Disini gak ada PPID, ada bagian Humas berstatus THL (Tenaga Harian Lepas),” katanya.



Sementara itu di Kantor Dinas ESDM Riau lebih sulit lagi mendapatkan konfirmasi, Selain tidak memiliki PPID kantor penguasa pemberian izin pertambangan ini juga menerapkan aturan yang mempersulit wartawan untuk memperoleh informasi. 

Saat Riau1.com menyambangi kantor yang berada di sebelah Gedung guru Jalan Sudirman itu, petugas resepsionis menyatakan Kepala Dinas dan para Kabid sedang berada di Jakarta, untuk membahas pengelolaan Blok Rokan. Wartawan diarahkan kebagian Umum, dan petugas disana menyatakan jika ingin wawancara Kepala Dinas harus mengajukan surat resmi dari media bersangkutan. "Kalau bapak mau wawancara kepala Dinas, Masukan dulu surat resmi," ucap petugas bagian umum tersebut.

Sebagai mana diketahui, sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di mana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. 

(*)