BEM UNRI Gelar Seminar Soal Revisi Undang-Undang KPK

BEM UNRI Gelar Seminar Soal Revisi Undang-Undang KPK

20 Oktober 2019
Seminar Judisial Review & Parlementary Review BEM UNRI (Foto: Istimewa/internet)

Seminar Judisial Review & Parlementary Review BEM UNRI (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Sebagai representasi mahasiswa di Riau, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau menjawab arah kemana KPK akan berlabuh melalui seminar dengan tema UU KPK: Antara Perpu, Judisial Review dan Parlementary Review dengan manghadirkan tiga pembicara.


Seminar ini digelar di gedung pertemuan lantai 4 rektorat kampus UNRI dihadiri ratusan peserta dari berbagai fakultas, Kamis, 17 Oktober 2019.

Presiden Mahasiswa UNRI Syaprul menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya untuk mencerdaskan publik.

"Kampus terdiri dari kaum intelektual yang terus menerus berpikir kritis terhadap situasi yang sering dibicarakan di negara kita. Maka, penting bagi mahasiswa untuk ikut serta terlibat dalam 'keributan' KPK ini," sebutnya.

Pada kesempatan yang hampir bersamaan salah satu pembicara sekaligus pakar hukum Samariadi, SH, MH mengaku mendukung revisi Undang-Undang KPK. Namun dukungannya itu tetap harus sesuai dengan koridor yang berlaku.

Alasannya karena dalam menjalankan tugas, fungsi KPK harus diawasi agar bekerja sesuai dengan ketetapan dan UU yang berlaku.

"Jadi kalau ada revisi UU KPK itu menurut saya cukup baik untuk beberapa bagian. Jadi tidak semuanya diubah ya. Misal lembaga KPK harus diawasi juga dalam menangani kasus korupsi, ya bagus cuma standarnya apa harus jelas juga. Gak boleh juga KPK seperti lembaga superbody, hebat sendiri tanpa ada yang mengawasi," imbuhnya.